Sabtu, 20 Jun 2026 14:08 WIB

Kontroversi Kemunculan Bos Perumahan di Video Promosi Ditreskrimum Polda Jatim

  • Penulis :
  • | Selasa, 04 Nov 2025 18:55 WIB
Hermanto, yang berstatus tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, tiba-tiba muncul dalam video promosi resmi Polda Jawa Timur. (Foto/Tangkapan Layar)
Hermanto, yang berstatus tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, tiba-tiba muncul dalam video promosi resmi Polda Jawa Timur. (Foto/Tangkapan Layar)

jatimnow.com - Polemik dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hermanto Oerip, pemilik perumahan Galaxi Bumi Permai, kembali mencuat ke publik. Sorotan tajam dialamatkan setelah Hermanto, yang berstatus tersangka dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, tiba-tiba muncul dalam video promosi resmi Polda Jawa Timur.

Hingga awal November 2025, proses pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum terlaksana, meskipun berkas perkara sudah P-21 sejak 29 September 2025.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Kontroversi memuncak ketika Hermanto ditampilkan dalam video testimoni pelayanan publik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang diunggah di akun Instagram resmi lembaga tersebut.

Dalam tayangan tersebut, Hermanto muncul sebagai representasi masyarakat yang mendukung program Quick Wins akselerasi transformasi Polri.

Kuasa hukum pelapor, Rachmat, menilai kemunculan tersangka dalam video institusi kepolisian tersebut sebagai tindakan yang mencederai rasa keadilan publik dan kontraproduktif.

“Ini sangat kontraproduktif terhadap citra Polda Jatim. Seorang tersangka penipuan yang tidak kooperatif malah dijadikan juru bicara integritas Polri. Ini menimbulkan pertanyaan apakah ada kepentingan tersembunyi di baliknya,” kata Rachmat kepada awak media, Selasa (04/11/2025).

Rachmat juga menyoroti dugaan ketidakkooperatifan Hermanto, yang diklaimnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap dua. Pihaknya bahkan menuding ada potensi upaya menghambat proses hukum.

“Video itu bisa menjadi bukti adanya dugaan konspirasi tercela antara oknum penyidik dan pihak tersangka, yang pada akhirnya merugikan institusi Polda Jatim sendiri,” ujarnya.

Menanggapi kritik keras tersebut, Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, segera memberikan klarifikasi. Ia mengakui adanya kelalaian informasi internal saat pengambilan gambar.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

“Saat pembuatan video, kami hanya tahu yang bersangkutan merupakan pelapor di kasus pidana lain. Kami tidak tahu bahwa dia tersangka di Polrestabes Surabaya. Video itu akan segera kami hapus,” kata Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan upaya cepat untuk memulihkan citra dan integritas.

Sementara itu, proses pelimpahan tahap dua yang tertunda turut dikonfirmasi oleh Kejaksaan dan Polrestabes Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa berkas perkara Hermanto telah lengkap (P-21), namun pelimpahan belum terlaksana.

"Kami akan bersurat resmi menanyakan jadwal pelaksanaan tahap dua kepada penyidik sesuai prosedur,” ujar Made.

Senada, Kepala Unit Tindak Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya, Inspektur Satu Tony Haryanto, mengonfirmasi bahwa penundaan terjadi atas permintaan Hermanto. “Tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua, tapi minta waktu tambahan. Nanti akan kami kabari,” jelas Iptu Tony.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Hermanto bermula dari laporan polisi pada Agustus 2018. Ia dijerat dengan sangkaan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Pasal 34 UU TPPU.

Menurut Rachmat, Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pid/2023 bahkan menyebut Hermanto sebagai otak intelektual penipuan dan penarikan uang masyarakat hingga Rp147 miliar untuk kepentingan pribadi.

“Bahkan hasil pelacakan PPATK menunjukkan kerugian masyarakat dalam kasus ini bisa mencapai triliunan rupiah,” pungkas Rachmat.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi keadilan tanpa intervensi. "Kami sudah laporkan kasus ini ke Presiden RI dan mendapat atensi dari Mabes Polri serta Kejaksaan Agung. Jangan sampai ada upaya melindungi tersangka dengan dalih apa pun. Polisi harus menunjukkan integritasnya,” tutup Rachmat.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.