Minggu, 07 Jun 2026 09:10 WIB

Polemik Umrah Mandiri, Amphuri Ungkap Dampak Negatif bagi PPIU

Skema umrah mandiri akan membawa dampak destruktif langsung pada keberlanjutan bisnis PPIU. (Foto: Ilustrasi/Gemini)
Skema umrah mandiri akan membawa dampak destruktif langsung pada keberlanjutan bisnis PPIU. (Foto: Ilustrasi/Gemini)

jatimnow.com - Kebijakan umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menuai polemik. Di satu sisi, kebijakan ini menjanjikan efisiensi dan kebebasan bagi jamaah.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran akan dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan ekonomi umat secara luas.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Ketua Bidang Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Ulul Albab, menilai bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 berpotensi menciptakan dua ekosistem yang bertabrakan arah.

Pasal 86 membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri, sementara Pasal 96 ayat (5) melepaskan tanggung jawab negara atas perlindungan jamaah mandiri.

"Jika pasal 86 membuka ruang penyelenggaraan Umrah Mandiri, dan pasal 96 ayat (5) melepaskan tanggung jawab negara atas perlindungan jamaah mandiri, maka sesungguhnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sedang membangun dua ekosistem yang bertabrakan arah: satu berbasis regulasi dan perlindungan (melalui PPIU), dan satu lagi berbasis deregulasi ekstrem (melalui umrah mandiri)," ujar Ulul Albab dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/10/2025).

Ulul Albab menjelaskan bahwa skema umrah mandiri akan membawa dampak destruktif langsung pada keberlanjutan bisnis PPIU. Pertama, penurunan volume dan margin usaha PPIU.

Jamaah yang memilih jalur mandiri akan memangkas peran PPIU sebagai aggregator layanan. Akibatnya, margin usaha menurun, perputaran modal melambat, dan banyak perusahaan kecil-menengah berpotensi gulung tikar.

"Skema umrah mandiri akan membawa dampak destruktif langsung pada keberlanjutan bisnis PPIU," tegas Ulul Albab.

Kedua, disrupsi terhadap tenaga kerja dan lapangan usaha. Ribuan staf operasional, pemandu ibadah, dan tenaga pemasaran akan kehilangan mata pencaharian karena hilangnya permintaan terhadap layanan terstruktur. Efek domino ini akan meluas ke sektor-sektor pendukung seperti hotel syariah, katering, dan transportasi.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Ketiga, ketimpangan persaingan dengan platform global. Jamaah mandiri cenderung memanfaatkan platform digital global yang tidak terikat regulasi nasional. Akibatnya, nilai ekonomi umrah justru bocor ke luar negeri, dan itu artinya tidak memperkuat ekonomi umat di dalam negeri.

Ulul Albab juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sinkron dengan semangat kemandirian ekonomi umat.

"Bagaimana mungkin di satu sisi negara mendorong tumbuhnya industri halal, sertifikasi syariah, dan digitalisasi ekonomi Islam, namun di sisi lain membuka celah bagi liberalisasi ibadah umrah tanpa perlindungan dan tanpa kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional?" tanyanya retoris.

Ulul Albab mempertanyakan siapa sebenarnya yang diuntungkan dari skema umrah mandiri ini. Menurutnya, bukan jamaah, karena mereka kehilangan perlindungan. Bukan PPIU, karena mereka kehilangan pasar. Bukan negara, karena negara justru kehilangan kontrol dan potensi pajak.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

"Maka, yang diuntungkan hanyalah entitas bisnis global dan oknum perantara informal yang memanfaatkan celah regulasi," tegasnya.

Ulul Albab menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya menjadi tonggak penguatan tata kelola ibadah yang profesional, aman, dan berdaya saing.

Namun, dengan melegalkan skema umrah mandiri tanpa perlindungan, regulasi ini justru membuka jalan bagi fragmentasi ekosistem umrah dan kemunduran ekonomi syariah nasional.

"Inilah paradoks terbesar: atas nama kebebasan, negara justru menciptakan ketidakadilan baru. Kebijakan yang tampak memihak jamaah, ternyata melemahkan lembaga, mengorbankan pekerja, dan menggerus kemandirian ekonomi umat," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.