Selasa, 21 Jul 2026 19:22 WIB

AMPHURI Minta Permenkumham 49/2025 Diterapkan Proporsional agar Tak Bebani UMKM

AMPHURI meminta penerapan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 dilakukan secara proporsional agar tidak membebani pelaku UMKM biro perjalanan. (Foto ilustrasi: Gemini/jatimnow.com)
AMPHURI meminta penerapan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 dilakukan secara proporsional agar tidak membebani pelaku UMKM biro perjalanan. (Foto ilustrasi: Gemini/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 secara lebih proporsional.

Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi itu berpotensi menambah beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya biro perjalanan berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

Baca Juga: Harga Tiket Umrah Meroket, AMPHURI Desak Pemerintah Turun Tangan

Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI, Ulul Albab, mengatakan organisasinya mendukung upaya pemerintah membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Namun, hasil kajian internal menunjukkan implementasi aturan tersebut belum mempertimbangkan perbedaan skala usaha.

"Setelah kami melakukan kajian dan menyerap aspirasi anggota, kami melihat implementasi Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 masih menggunakan pendekatan yang sama untuk semua jenis perusahaan. Standar tata kelola perusahaan besar diterapkan kepada PT UMKM biro perjalanan yang rata-rata hanya memiliki empat hingga lima karyawan," kata Ulul, Rabu (1/7/2026).

AMPHURI menyebut mayoritas dari lebih 800 anggotanya merupakan pelaku UMKM. Karena itu, organisasi tersebut mengkhawatirkan dampak aturan terhadap keberlangsungan usaha biro perjalanan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, AMPHURI mencatat tiga persoalan utama. Pertama, kewajiban membuat akta notaris setiap tahun dinilai menambah biaya operasional sekitar Rp3 juta hingga Rp15 juta per perusahaan. Menurut organisasi tersebut, nilai tersebut cukup besar bagi pelaku usaha kecil.

Kedua, sanksi berupa pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dinilai dapat menghambat aktivitas perusahaan, mulai dari pengurusan perubahan data, mengikuti tender, hingga mengakses pembiayaan.

Baca Juga: Harga Tiket Umrah Meroket, Pemerintah Diminta Intervensi Maskapai

"Kalau akses SABH diblokir, perusahaan kehilangan banyak kesempatan menjalankan usahanya. Sanksi seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan yang pertama," ujar Ulul.

Ketiga, AMPHURI menilai aturan tersebut belum memberikan perlakuan khusus bagi perusahaan yang sedang tidak beroperasi atau berstatus dormant setelah pandemi. Menurut mereka, perusahaan tersebut tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pelaporan dengan biaya yang sama seperti perusahaan aktif.

Sebagai solusi, AMPHURI mengajukan tiga usulan kepada Kementerian Hukum. Pertama, membedakan kewajiban pelaporan antara perusahaan besar dengan PT mikro maupun PT perorangan.

Untuk kategori terakhir, organisasi tersebut mengusulkan agar risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) bermeterai elektronik sudah cukup tanpa harus dibuat dalam bentuk akta notaris.

Baca Juga: Saat Langit Timur Tengah Memanas, Jemaah Umrah Indonesia Kena Getahnya

Usulan kedua ialah mengubah mekanisme sanksi dengan mengedepankan denda administratif secara bertahap. Pemblokiran akses SABH diharapkan menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dilakukan.

Sementara usulan ketiga, AMPHURI meminta pemerintah memberikan skema pelaporan khusus bagi PT yang tidak aktif, yakni cukup melaporkan kondisi nihil tanpa kewajiban mengeluarkan biaya notaris.

"AMPHURI ingin menjadi mitra pemerintah. Kepatuhan akan lebih mudah terwujud jika regulasi disusun secara adil, terjangkau, dan dapat dijalankan oleh pelaku UMKM. Jangan sampai tujuan menata administrasi justru menghambat keberlangsungan usaha sektor pariwisata," pungkas Ulul.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.