Kamis, 18 Jun 2026 08:09 WIB

Kecepatan KA Naik Jadi 120 Km/Jam, KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Sejumlah Jalur

  • Penulis :
  • | Minggu, 19 Okt 2025 17:00 WIB
Normalisasi jalur KA. (Foto: KAI Daop 7 Madiun/jatimnow.com)
Normalisasi jalur KA. (Foto: KAI Daop 7 Madiun/jatimnow.com)

jatimnow.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun meningkatkan kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintas wilayah kerjanya. Kenaikan kecepatan ini dibarengi dengan peningkatan kualitas jalur, sistem persinyalan, dan normalisasi sejumlah titik demi menjaga keselamatan perjalanan KA.

“Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Catat 44 Insiden Sepanjang 2025 hingga Awal 2026

Selain itu, normalisasi juga dilakukan di JPL 206 Km 127+9/0 pada petak jalan yang sama, di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Lebar jalan di perlintasan tersebut dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya dapat dilintasi pesepeda dan pemotor.

Sementara di JPL 204 Km 126+1/2, Desa Sanankulon, Daop 7 mencabut patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu di lokasi tersebut telah beroperasi kembali.

Baca Juga: Terdampak Insiden, Empat Perjalanan KA di Wilayah Daop 7 Madiun Dibatalkan

Kegiatan normalisasi dilakukan bersama Dishub Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, camat serta kepala desa setempat. “Kami berharap masyarakat tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.

Ia juga menegaskan bahwa KAI melarang keras pembangunan gedung, pagar, tembok, tanggul, penanaman pohon tinggi, maupun penempatan barang di sepanjang jalur kereta api. Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca Juga: Masinis dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Dalam aturan tersebut, Pasal 192 menyebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan di jalur kereta api dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta.

“Untuk keselamatan bersama, gunakan hanya perlintasan resmi yang dilengkapi rambu, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” tutup Zainul.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.