Kamis, 11 Jun 2026 03:54 WIB

Dua Pengedar Sabu di Gresik Diringkus, Barang Bukti 3,9 Gram Disita

  • Penulis :
  • | Sabtu, 18 Okt 2025 14:36 WIB
Foto: Pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Foto: Pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Mereka menangkap dua pria saat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya. Dua pengedar tersebut adalah AF(48) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik, dan A. ZM (49) warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik.

Penangkapan keduanya dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu rumah di Jalan Nyai Ageng Arem-arem. Dari penggerebekan, petugas menemukan barang bukti 12 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat 3.969 gram.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, satu kotak rokok berisi 12 paket sabu. Delapan potongan kertas pembungkus. Satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, dan plastik klip kosong. Satu sekop kecil dari sedotan. Polisi juga mengamankan dua unit handphone masing-masing merk Samsung dan Realme. Satu kartu ATM BNI atas nama tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan bahwa kedua pelaku memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kemudian kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Yani mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tuturnya.

Baca Juga: Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Curanmor hingga Pengeroyokan

Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan Gresik yang bersih dari narkotika.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.