Senin, 15 Jun 2026 23:25 WIB

Lebihi Izin Tinggal, WNA Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar

  • Penulis :
  • | Jumat, 10 Okt 2025 14:14 WIB
Foto: WNA asal Malaysia saat hendak dideportasi kantor imigrasi Blitar. (Kanim Blitar/jatimnow.com)
Foto: WNA asal Malaysia saat hendak dideportasi kantor imigrasi Blitar. (Kanim Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial NHH (37), yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang kemarin. NHH dipulangkan ke negara asalnya, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air OD315 yang berangkat pukul 12.00 WIB menuju Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, NHH masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada 16 Juli 2025 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Visa tersebut berlaku hingga 14 Agustus 2025. Namun, NHH tetap tinggal di wilayah Indonesia hingga lebih dari 55 hari setelah izin berakhir, tanpa melakukan perpanjangan atau mengurus izin tinggal lanjutan.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"NHH juga tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi deportasi," ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Selama berada di Blitar, NHH diketahui tinggal di Dusun Banaran, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung. Proses hukum bermula saat NHH menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025). Selama proses pemeriksaan, ia bersikap kooperatif. Setelah dinyatakan clear dalam pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, keputusan deportasi pun dijalankan.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

"Yang bersangkutan mendatangi kantor imigrasi Blitar dengan sukarela dan mengakui kesalahannya," tuturnya.

Aditya menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya yang tinggal di wilayah Indonesia. Kasus ini menambah daftar tindakan tegas Imigrasi Blitar dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah kerjanya. Masyarakat juga diharapkan turut serta melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar izin tinggal ke pihak imigrasi setempat.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.