Jumat, 19 Jun 2026 11:38 WIB

Mas Dhito Lindungi Petani dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi

  • Penulis :
  • | Rabu, 24 Sep 2025 15:05 WIB
Penjualan pupuk subsidi di Kediri. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Penjualan pupuk subsidi di Kediri. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan kepada kios pertanian atau pengecer untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sanksi tegas berupa pencabutan izin bisa dilakukan bagi pengecer nakal yang melakukan penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri Sukadi menyampaikan, untuk mencegah penyimpangan penyaluran pupuk yang dapat merugikan petani, sebagaimana arahan Mas Dhito, pemerintah daerah menyiapkan surat edaran mengenai HET pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Kak Cicha Buka Pesta Siaga Pramuka di Taman Wisata Ubalan Kediri

Pasalnya, berdasarkan informasi di lapangan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan. Dalam surat edaran itu pula disebutkan larangan penjualan pupuk subsidi dengan cara dipaketkan dengan pupuk non subsidi, obat pertanian atau yang lain.

“Arahan Mas Dhito jelas, selain menjaga ketersediaan pupuk, penyaluran pupuk subsidi kepada petani juga harus sesuai HET dan ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya, Rabu (24/9/2025).

Disebutkan Sukadi, dalam kasus yang ditemukan petani mendapatkan pupuk subsidi melalui perantara Poktan/Gapoktan yang telah menjalin kesepakatan dengan kios. Meski praktik penjualan di atas HET itu dilakukan sebagai pengganti transportasi, namun hal itu tidak dibenarkan.

Baca Juga: Mas Dhito Pastikan Pengerjaan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Selesai Tahun Ini

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 telah ditetapkan HET pupuk subdidi yakni, pupuk Urea Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak. Kemudian, NPK Phonska Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak, pupuk ZA Rp1.700/kg atau Rp85.000/sak dan pupuk organik Rp800/kg atau Rp32.000/sak.

“Meski telah ada kesepakatan tapi bertentangan dengan aturan di atasnya tetap tidak boleh, sanksinya selain pencabutan izin, pelanggaran itu bisa masuk pidana,” ungkapnya.

Baca Juga: Mas Dhito Segera Rehab Puskesmas Tiron Kediri yang Terbakar

Surat edaran tersebut, lanjut Sukadi, nantinya akan dikirim ke tiap distributor dan pengecer pupuk subsidi se-Kabupaten Kediri. Termasuk pula kepada penyuluh dan PPL yang ada di tiap desa. Dengan surat edaran tersebut diharapkan dijadikan sebagai rambu-rambu bagi kios atau pengecer dalam penyaluran pupuk subsidi.

"Surat Edaran ini menjadi bagian dari perhatian Mas Dhito bagi para petani di Kabupaten Kediri," tandasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.