Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Penyerahan santutan JKM untuk ahli waris pekerja rentan disela-sela sosialisasi Surat Edaran Bupati kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Sidoarjo. (Foto/jatimnow.com)
Penyerahan santutan JKM untuk ahli waris pekerja rentan disela-sela sosialisasi Surat Edaran Bupati kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Sidoarjo. (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidoarjo mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja rentan melalui sosialisasi Surat Edaran Bupati kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Sidoarjo.

Kegiatan yang berlangsung pada 17–18 September 2025 itu memberikan kesempatan kepada Perusahaan untuk dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan sosial Ketenagakerjaaan Bagi pekerja Rentan Yang berada dilingkungan sekitar Perusahaan berada.

Baca Juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJamsostek Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menyebut langkah kolaboratif ini selaras dengan kebijakan daerah dan regulasi provinsi.

“Ini adalah upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan cakupan UCJ sebagai jaring pengaman sosial bagi warga Sidoarjo, sekaligus menjalankan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sidoarjo, Ainun Amalia. Ia menegaskan pentingnya peran dunia usaha untuk memastikan pekerja rentan di sekitar operasional perusahaan mendapatkan perlindungan dasar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU

Upaya ini memperkuat komitmen Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya telah mencakup 13.395 pekerja rentan dalam program JKK dan JKM selama satu tahun. Inisiatif tersebut ditujukan bagi pekerja nonformal berisiko tinggi dengan penghasilan terbatas.

Secara nasional, pemerintah juga mendorong percepatan UCJ melalui monitoring dan evaluasi bersama BPJamsostek guna memperluas kepesertaan sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial serta penghapusan kemiskinan ekstrem.

Di tingkat provinsi, dukungan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam Pergub Jatim No. 36/2021 yang menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Ratusan Siswa TITL SMKN 5 Surabaya Terlindungi JKK dan JKM

Skema pendanaan CSR bagi pekerja rentan sejalan dengan gerakan GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan), yang mendorong perusahaan menanggung iuran jaminan sosial bagi Pekerja Rentan di lingkungan sekitar Perusahaan

“Dengan dukungan perusahaan melalui CSR, Ini bentuk nyata kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJamsostek,” pungkas Arie Fianto Syofian.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.