Senin, 22 Jun 2026 11:34 WIB

LBH Al Faruq Kediri Siapkan Bukti Tambahan untuk Bebaskan Aktivis Saiful Amin

  • Penulis :
  • | Kamis, 18 Sep 2025 19:20 WIB
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri terus berupaya membebaskan aktivis Saiful Amin (23), tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir rusuh di Kediri, pada Sabtu (30/8/2025) lalu. Bersama tim, mereka tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk meyakinkan penyidik bahwa Sam Umar bukanlah dalang kerusuhan.

Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang menjerat Saiful Amin. Termasuk, terbaru polisi menetapkan SB, kolega Sam Umar dengan sangkaan yang sama.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

Taufiq menyampaikan, bahwa saat ini pendampingan hukum juga melibatkan LBH Surabaya, YLBHI hingga LBH PMII Jatim. Mereka akan menyampaikan bukti-bukti baru yang dinilai bisa menguatkan bahwa Saiful Amin maupun SB bukan dalang kerusuhan.

“Harapan kami penyidik segera mengungkap pelaku sebenarnya dalam kerusuhan 30 Agustus, karena SA (Saiful Amin) dan SB bukanlah pelaku ataupun dalangnya. Mereka murni menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Taufiq.

Selain itu, tim advokasi juga menggalang dukungan publik melalui petisi yang telah ditandatangani sekitar 3.000 orang. Petisi tersebut rencananya akan disampaikan kepada Polresta Kediri, Komnas HAM, dan LPSK.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

"Kami ingin menunjukkan bahwa ada dukungan nyata dari masyarakat, bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif,” lanjutnya.

Taufiq menekankan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar keduanya dibebaskan dari tahanan.

“Apapun risikonya, kami akan perjuangkan. Mereka bukan pecundang, melainkan pejuang demokrasi dan HAM. Dugaan yang diarahkan kepada SA maupun SB akan kami uji dalam proses hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Ngronggo

Sebelumnya, Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dia diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.