Kamis, 18 Jun 2026 07:04 WIB

Mantan Kadindik Jatim Jadi Tersangka Korupsi Dana SMK Ratusan Miliar

SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, diapit tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. (Foto/JatimNow.com)
SR, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, diapit tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. (Foto/JatimNow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Tersangka baru tersebut adalah SR, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Kamis (11/9).

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim. SR diduga memiliki peran sentral dalam proses penganggaran dan pengadaan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (12/9/2025).

SR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Dengan penetapan SR, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, Kejati Jatim telah menetapkan H (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan JT (pengendali penyedia atau beneficial owner) sebagai tersangka. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 179,975 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka korupsi dinas pendidikan Jatim, SR tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain, yaitu perkara korupsi DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara sebesar Rp 8,2 miliar.

Baca Juga: Raperda Keolahragaan Jawa Timur dan Ujian Tata Kelola Olahraga yang Berkeadilan

Windhu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya," pungkasnya.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.