Sabtu, 20 Jun 2026 17:47 WIB

Salahi Izin Tinggal, WNA Asal Pakistan Dideportasi Kantor Imigrasi Blitar

  • Penulis :
  • | Jumat, 12 Sep 2025 08:48 WIB
Foto: WNA asal Pakistan yang diamankan Imigrasi Blitar (Kantor Imigrasi Blitar/jatimnow.com)
Foto: WNA asal Pakistan yang diamankan Imigrasi Blitar (Kantor Imigrasi Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinsial SA. Sanksi deportasi ini diberikan karena SA menyalahgunakan izin tinggal yang sudah diberikan. SA melakukan aksi penggalangan dana kepada masyarakat. Aksi tersebut membuat resah dan masyarakat melaporkan ke pihak imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka mengambil tindakan tegas dengan memulangkan SA ke negaranya.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto mengatakan tindakan SA telah melanggar aturan keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, SA terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan yang tidak semestinya. SA melakukan aksi penggalangan dana dengan dalih untuk korban bencana banjir di Pakistan. Aksi tersebut dilakukan di beberapa titik wilayah Blitar salah satunya di Kanigoro.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Aktivitasnya yang mencurigakan membuat warga gerah dan melapor ke pihak kepolisian. SA sempat diamankan oleh petugas dari Polsek Kanigoro sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut." ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Pihak Imigrasi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SA. Mereka memastikan SA melanggar peraturan imigrasi dan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Atas perbuatannya SA mendapat sanksi deportasi.

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

“Setelah kami periksa, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai sanksinya, kami lakukan tindakan tegas berupa pendeportasian. Hari ini juga yang bersangkutan kami pulangkan ke negara asalnya,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia. Aditya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat Blitar yang cepat tanggap melaporkan aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor ke kantor Imigrasi jika menemukan keberadaan atau kegiatan WNA yang ganjil dan mencurigakan,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.