Senin, 22 Jun 2026 17:02 WIB

Kepala dan Bendahara Desa di Tulungagung Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

  • Penulis :
  • | Kamis, 11 Sep 2025 11:33 WIB
Foto: Tersangka saat dikeler Kejari Tulungagung (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Tersangka saat dikeler Kejari Tulungagung (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Tersangka diketahui bernama Suyahman (60) sebagai Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto (54) sebagai bendahara desa. Mereka terbukti melakukan korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan hasil pajak tahun 2017-2019 untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan kasus korupsi ini terungkap setelah pihaknya menerima pengaduan warga. Mereka langsung melakukan proses penyelidikan. Sebanyak 40 saksi diminta keterangan terkait kasus tersebut. Setelah semua barang bukti dan alat bukti terpenuhi, mereka lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini dititipkan ke Lapas Tulungagung sambil menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

"Saat ini keduanya sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas Tulungagung," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun mereka tidak mengakui perbuatannya ini. Pihak Kejaksaan sendiri telah mengantongi barang bukti dan alat bukti yang kuat untuk menetapkan sebagai tersangka. Keduanya bekerja sama melakukan korupsi selama 3 tahun. Laporan penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah

"Mereka mengelola dana desa, dana ADD, bagi hasil pajak untuk keperluan pribadi," terangnya.

Dari hasil penghitungan yang dilakukan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negera yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

"Meski mereka belum mengakui perbuatannya namun kami mendapat bukti bahwa laporan keuangan tidak singkron selama 3 tahun tersebut," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.