Kamis, 18 Jun 2026 07:41 WIB

Aktivis Mahasiswa Jadi Tersangka Penghasutan dalam Demo Ricuh di Kediri

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana. (Dok. Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana. (Dok. Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com – Polres Kediri Kota resmi menetapkan Saiful Amin, seorang aktivis mahasiswa, sebagai tersangka kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Sabtu (30/8/2025). Saiful kini ditahan di rumah tahanan Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

“Penyidik telah melengkapi dua alat bukti yang sah sesuai prosedur, sehingga status hukum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Cipto dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Ketua PMII Kediri periode 2023-2024 tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancamannya mencapai enam tahun penjara. Mantan Ketua PMII Kediri periode 2023–2024 itu diduga mendorong massa melalui selebaran, orasi, serta ajakan yang memicu kerusuhan di kawasan Taman Sekartaji.

“Pasal 160 KUHP mengatur tentang perbuatan menghasut di muka umum untuk melakukan tindakan melawan hukum, seperti pengerusakan, pembakaran, maupun tidak mematuhi perintah pejabat yang sah,” jelas AKP Cipto.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Di sisi lain, kuasa hukum Saiful Amin, Taufiq Dwi Kusuma dari LBH Al-Faruq Kediri, menegaskan kliennya bukan dalang kerusuhan. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti jalannya proses hukum.

“Kami tegaskan, SA bukan aktor intelektual di balik kericuhan atau pembakaran fasilitas umum. Namun, kami tetap kooperatif dan mengapresiasi penyidik Polres Kediri Kota yang bekerja profesional dan transparan,” ujar Taufiq.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Ngronggo

Kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Kota Kediri sebelumnya mengakibatkan Gedung DPRD terbakar, sejumlah kantor polisi dirusak, dan terjadi penjarahan.

Polisi telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Saiful Amin. Sementara itu, puluhan warga yang sempat membawa hasil jarahan mulai mengembalikan barang-barang, seperti kulkas, komputer, meja, hingga tanaman hias, setelah diberi tenggat waktu 1–3 September 2025.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.