Minggu, 07 Jun 2026 01:14 WIB

Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka Peristiwa Pembakaran dan Penjarahan DPRD

  • Penulis :
  • | Rabu, 03 Sep 2025 09:40 WIB
Foto: Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman bersama tersangka (Polres Blitar/jatimnow.com)
Foto: Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman bersama tersangka (Polres Blitar/jatimnow.com)

jatimnow.com-Polres Blitar menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Pasca kejadian tersebut pihaknya menangkap 41 orang terduga pelaku kerusuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Ironisnya mayoritas tersangka masih berusia anak. Berdasar hasil penyidikan, tersangka ini memiliki peran berbeda dalam persitiwa tersebut.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengemukakan polisi telah menangkap 41 orang dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 11 anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Sedangkan 29 lain sudah dipulangkan karena tidak ada bukti kuat.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Sebanyak sembilan orang dilakukan penahanan, sementara tiga lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti," ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Bobol 3 Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Satreskrim Polres Blitar

Salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp "INPO DEMO AREA BLITAR" yang berisi 950 anggota. Dalam grup tersebut, tersangka mengajak untuk berangkat bersama-sama dengan titik kumpul di alun-alun. Mereka juga membawa minuman jenis arak, diminum bersama-sama kemudian hingga membakar gedung DPRD. Pesan tersebut yang kemudian diduga memicu massa untuk melakukan aksi anarkis. Saat ini grup WhatsApp tersebut sudah dihapus.

"Grup whatsapp tersebut sengaja dibuat menarik orang-orang diprovokasi, saat ini grup sudah dihapus," tuturnya.

Arif juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Arif meminta bagi mereka yang mengambil barang, masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali. Hal itu akan menjadi pertimbangan hukum yang diperhitungkan oleh penyidik Polres Blitar.

Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.