Minggu, 21 Jun 2026 08:49 WIB

Gubernur Jatim Terbitkan SE Peningkatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan

  • Penulis :
  • | Minggu, 31 Agu 2025 19:46 WIB
Gubernur Jatim Khofifah berdama Pangdam V Brawijaya Majend TNI Rudi (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Gubernur Jatim Khofifah berdama Pangdam V Brawijaya Majend TNI Rudi (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

SE tersebut tertuang dalam nomor 100.3/3432/013.1/2025 yang diterbitkan di Surabaya, pada Minggu (31/8/2025).

Baca Juga: Hampir Setahun, Hibah Aspal Dari Khofifah Belum Digunakan Pemkab Tulungagung

Berikut bunyinya: 

SURAT EDARAN NOMOR 100.3/3432/013.1/2025

TENTANG PENINGKATAN UPAYA PENCEGAHAN GANGGUAN KEAMANAN, KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Sehubungan kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara:

1. melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya;

2. melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing;

3. melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari;

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

4. memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing;

5. menghidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

6. mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat; dan

7. meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Jatim Raih Penghargaan Kategori Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran

 

Ditetapkan di Surabaya tanggal 31 Agustus 2025

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.