Selasa, 16 Jun 2026 17:57 WIB

Polres Jember Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Puluhan Juta

  • Penulis : Sugianto
  • | Rabu, 27 Agu 2025 21:30 WIB
Kedua tersangka pengedar dan uang palsu diamankan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kedua tersangka pengedar dan uang palsu diamankan. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember mengamankan dua pria diduga pengedar uang palsu. Ada ratusan lembar uang palsu dengan nilai puluhan juta yang siap diedarkan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni inisial HP (60) asal Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sumbersari Jember dan DIR (50) Warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Kalisat Jember.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan, terungkapnya tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat. Tidak berlangsung lama, anggotanya langsung melakukan penggrebekan pada 21 Agustus 2025 pukul 19.00 WIB.

"Pertama kita amankan tersangka HP yang menyimpan uang palsu senilai 52 juta. Lalu kita lakukan pengembangan dan mengamankan DIR," kata Kapolres, Rabu (27/8/2025).

Kapolres merinci, dari 660 lembar uang palsu yang diamankan pecahan 50 ribuan dengan total nilai 33 juta, dan sebanyak 190 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dengan total nilai 19 juta.

Ia menyebut, para tersangka akan mengedarkan uang palsu dengan cara membeli dan akan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pria di Jember Tega Habisi Teman Sendiri

"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Kepada polisi, para tersangka memiliki uang palsu tersebut sudah sekitar 3 bulan lalu dan mengaku belum pernah diedarkan.

"Kalau sasaran peredaran rencana di Jember. Jadi belum sempat beredar uang palsunya," akunya.

Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong

Mereka mendapatkan uang palsu dari seseorang yang saat ini masih DPO dan sedang dilakukan pengejaran.

“Tersangka kita amankan didepan rumahnya," urainya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 dan ke-6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.