Ketua PMI Jember Mengundurkan Diri Meski Masa Jabatan Belum Berakhir, Ada Apa?
- Penulis : Sugianto
- | Senin, 25 Agu 2025 10:40 WIB
jatimnow.com-Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jember Mohammad Thamrin mengundurkan diri dari jabatannya. Padahal masa jabatan belum berakhir hingga 2027 mendatang. Thamrin mundur dengan alasan sibuk mengajar. Padahal sejak menjabat sebagai Ketua PMI Jember pada 30 Agustus 2022, Thamrin juga aktif mengajar sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember.
Sub Bidang Organisasi dan Komunikasi PMI Jember, Ghufron Eviyan Effendy membenarkan pengunduran diri Thamrin. Secara resmi Thmarin mundur pada hari Jumat (22/8/2025) lalu.
Baca Juga: Warga Mayang Jember Syok Temukan Kerangka Manusia Saat Panen Singkong
"Saya dapat informasi Jumat pagi jam 10.30 WIB, kalau Thamrin mengundurkan diri karena kesibukan mengajar di Unmuh ," ujarnya, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, kemunduran diri Thamrin sebagai Ketua PMI Jember telah dilakukan dengan bersurat ke PMI Provinsi Jawa Timur dan pelindung PMI Kabupaten Jember Bupati Muhammad Fawait.
"Iya, surat pengunduran dirinya sudah dikirim Ketua PMI Jatim tembusan Bupati Jember selaku pelindung PMI Kabupaten Jember," terangnya.
Baca Juga: Tidur di Pos Ronda, Motor Warga Digasak Maling di Bangsalsari Jember
Sejak menjabat, Thamrin diketahui mengajar sebagai dosen di Unmuh Jember. Selama menjabat sejak era kepemimpinan Bupati Hendy Siswanto, semua berjalan berjalan baik-baik saja. Kemunduran Thamrin sebagai Ketua PMI Jember mungkin sudah didengar pengurus PMI lainnya.
"Informasi itu mungkin sudah tahu sebelumnya, tapi saya sendiri tidak tanya langsung," ujar Gufron.
Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan
Dengan kemunduran Thamrin sebagai Ketua PMK Jember, Ghufron berharap Bupati Jember sebagai pelindung segera mengisi kekosongan. Ghufron memastikan semua layanan di PMI Jember masih berjalan seperti biasa dan tidak terdampak dengan kekosongan jabatan ini.
"Thamrin menjabat sejak 30 Agustus 2022 dan seharusnya berakhir 30 Agustus 2027, jadi masih berjalan 3 tahun," pungkasnya.
Editor : Bramanta