Senin, 15 Jun 2026 10:56 WIB

Terdakwa Mutilasi Koper Merah di Kediri Dituntut Hukuman Mati

  • Penulis :
  • | Kamis, 21 Agu 2025 17:35 WIB
Sidang tuntutan di PN Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Sidang tuntutan di PN Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sempat tertunda tiga kali, sidang tuntutan perkara pembunuhan disertai mutilasi yang lebih dikenal sebagai kasus koper merah akhirnya digelar di Pengadilan Negri Kota Kediri, Kamis (21/8/2025). Terdakwa Rohmad Tri Hartanto dituntut hukuman mati.

Salah satu pertimbangan Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati lantaran perbuatanya dinilai sangat sadis dan sudah sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Koper Merah Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati. Yang menjadi pertimbangan karena fakta terungkap  di persidangan. Kemudian hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis," terang Jaksa penuntut umum Ichwan Kabalmay.

Jaksa penuntut umum menganggap tidak ada perbuatan terdakwa yang dinilai  meringankan. Apalagi bersangkutan sempat menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil milik korban teman wanitanya Uswatun Khasanah (29).

Baca Juga: Anjing Unit K-9 Polda Jatim Bantu Ungkap Identitas Korban Mutilasi Mojokerto

Sementara itu Kuasa hukum terdakwa Mohammad Rofian SH menilai tuntutan jaksa terkesan tendensius.

"Karena apa, di berbagai sidang di dalam fakta persidangan itu sangat berbeda dengan fakta awal.Seolah olah jaksa itu hanya merangkum dari Kepolisian. Kemudian disajikan di bukti persidangan. Misalkan dalam fakta psikolog forensik awalnya di dalam BAP ada pembunuhan berencana karena sebelum dimutilasi kondisi korban masih hidup tetapi ketika dicek Fakta persidangan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung

Terkait hal itu pihaknya akan melakulan pembelaan dalam agenda pledoi Minggu depan.

“Termasuk hal-hal yang meringankan itu tidak dimasukan. Padahal kita melihat terdakwa mulai dari awal hingga agenda tuntutan terdakwa selalu bersikap sopan dan baik seharusnya itu juga menjadi penilaian jangan sampai ini berbeda dengan perkara lain," ungkapnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.