Selasa, 23 Jun 2026 05:30 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Koper Merah Kembali Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung

  • Penulis :
  • | Selasa, 05 Agu 2025 17:30 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus 'mutilasi koper merah'. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus 'mutilasi koper merah'. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Hasanah atau yang dikenal dengan kasus 'koper merah', kembali ditunda, Selasa (5/8/2025).

Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (5/8/2025) tersebut harus ditunda hingga sepekan mendatang.

Baca Juga: Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin (28/7/2025), namun ditunda Selasa (5/8/2025). Kini, sidang tersebut dijadwalkan ulang pada Senin (11/8/2025).

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lengkap. Ketua Majelis Hakim, Khairul, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, memutuskan untuk menunda sidang karena belum adanya kejelasan dari pihak JPU.

JPU Ichwan Kabalmay menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pasal yang akan digunakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Proses penyusunan tuntutan, menurutnya, harus melalui tahapan berjenjang.

"Tuntutan kami susun di sini, lalu dikirim ke Kejati dan selanjutnya ke Kejagung. Hingga hari ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung," kata Ichwan usai persidangan.

Ichwan menegaskan, lamanya proses ini disebabkan oleh substansi tuntutan yang berkaitan dengan pasal berat.

"Pasal 340 KUHP adalah pasal serius karena mengandung unsur pembunuhan berencana. Jadi perlu kehati-hatian dalam penyusunan tuntutannya," imbuhnya.

Baca Juga: Munas-Konbes NU Dibuka Malam Ini, Presiden Prabowo Hadir Saat Penutupan

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Moh. Rofian, menyatakan akan mengajukan banding apabila tuntutan terhadap kliennya tetap menggunakan Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur perencanaan pembunuhan.

"Kalau tetap dituntut dengan pasal 340, kami siap banding. Karena dalam persidangan tidak terlihat bahwa ada niatan atau rencana membunuh dari awal," ujar Rofi saat diwawancarai.

Ia menambahkan, tindakan terdakwa terjadi spontan setelah terjadi cekcok hebat dengan korban.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Setelah menghilangkan nyawa korban, klien kami sempat pulang ke rumah, setelah itu diketahui korban sudah meninggal. Klien kami kemudian kebingungan dan ketakutan lalu terjadilah mutilasi tersebut," jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena potongan tubuh korban ditemukan dalam kondisi dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah di daerah Ngawi.

Bagian tubuh korban lainnya ditemukan di beberapa lokasi lain yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.