Jumat, 19 Jun 2026 01:12 WIB

Sempat Dinyatakan Bebas, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Tulungagung Dibui

  • Penulis :
  • | Kamis, 14 Agu 2025 11:30 WIB
Foto: Terdakwa pemerkosa anak di Tulungagung saat dijebloskan ke bui (Kejaksaan Negeri Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Terdakwa pemerkosa anak di Tulungagung saat dijebloskan ke bui (Kejaksaan Negeri Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com-Sempat dinyatakan bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, P terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya dijebloskan ke penjara. Kejaksaan Negeri Tulunagagung mengeksekusi terdakwa setelah melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN tersebut. Putusan hakim MA membatalkan putusan PN dan menetapkan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan pudana denda sebesar Rp5 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan kasus ini terungkap pada tahun 2024 lalu. Terdakwa P telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur. Aksi tersebut dilakukan sejak tahun 2022. Terdakwa memaksa dan mengancam menganiaya korban jika tidak mau menuruti hawa nafsunya. Tak hanya itu terdakwa juga mengancam akan menganiaya ibunya jika korban mengadu.

Baca Juga: 5.292 Liter Solar B30 Dilelang Kejari Tulungagung, Ini Harganya

"Korban tidak berani melaporakan kepada ibunya karena diancam akan dibunuh oleh terdakwa," ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini terungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah dilakukan penyidikan kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan ke persidangan. Pada tanggal 4 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di persidangan. JPU menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Namun dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana yang disangkakan. Berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg pada tanggal 17 Maret 2025, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di RSUD dr Iskak

"Menyikapi putusan ini kita langsung melakukan banding," tuturnya

Pihak Kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 20 Maret 2025. Berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7256 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Juli 2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Tlg. Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua dan menjatuhkan pidana penjara selamma 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Kejari Tulungagung Teken MoU dengan TNI, Ini Isinya

"Putusan kasasi ini kami terima pada 11 Agustus lalu dan kita melakukan eksekusi kemarin, saat ini terdakwa sudah berada di Lapas Tulungagung," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.