Sabtu, 20 Jun 2026 12:25 WIB

Piagam Wajib Pajak DJP Jawa Timur, Ketahui Hak dan Kewajiban Anda

DJP berharap Piagam Wajib Pajak ini dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, adil, dan partisipatif. Foto/JatimNow.com
DJP berharap Piagam Wajib Pajak ini dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, adil, dan partisipatif. Foto/JatimNow.com

jatimnow.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Timur II menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) kepada tujuh wajib pajak terpilih.

Penyerahan langsung dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah acara di Malang, Kamis (7/8). 

Baca Juga: Cara Mudah Lapor Pajak 2026

Piagam ini, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, menjabarkan delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak,  menandai langkah nyata DJP dalam membangun hubungan yang transparan, akuntabel, dan adil antara negara dan wajib pajak.

Tujuh wajib pajak penerima piagam ini merupakan representasi dari berbagai latar belakang usaha di Jawa Timur, terpilih dari 20 wajib pajak terbaik di tiga Kantor Wilayah DJP Jawa Timur.

Mereka diharapkan dapat menjadi teladan dan mensosialisasikan komitmen perpajakan kepada sesama wajib pajak. 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun; Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin; dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Untung Supardi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penyerahan piagam ini merupakan bagian dari transformasi DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan membangun kemitraan yang harmonis. 

Baca Juga: Awasi Gaji Pekerja, DJP Jatim III & BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Data

"Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Bimo.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Piagam Wajib Pajak secara rinci menjelaskan hak-hak wajib pajak, antara lain:  mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan; mendapatkan pelayanan gratis sesuai ketentuan; mendapatkan perlakuan adil dan setara; membayar pajak tidak lebih dari yang terutang; mengajukan dan memilih penyelesaian sengketa; menjaga kerahasiaan data; diwakili kuasa; dan menyampaikan pengaduan atau laporan pelanggaran pajak.

Di sisi lain, piagam juga menjabarkan kewajiban wajib pajak, seperti: menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas; bersikap transparan, menghormati, dan kooperatif; memanfaatkan fasilitas pajak sesuai aturan; melakukan dan menyimpan pembukuan; menunjuk kuasa bila diperlukan; dan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.

Menuju Sistem Perpajakan yang Lebih Baik

DJP berharap Piagam Wajib Pajak ini dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat, adil, dan partisipatif. 

"Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses," kata Bimo.

Baca Juga: Di Sidang Dakwaan, Sugiri Sancoko Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Utang

"Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan wajib pajak," sambungnya.

Inisiatif ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem perpajakan yang berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.