Senin, 22 Jun 2026 02:36 WIB

Tak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Direktur PT GKU Divonis 3 Tahun Penjara

Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada CB, Direktur PT Gatra Karya Utama (GKU), atas tindak pidana tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipungut dari karyawan selama tujuh bulan. Putusan ini dibacakan pada Jumat (31/7/2025).


PT GKU, perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja di sejumlah pabrik gula di Jawa Timur, terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Perusahaan ini tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah karyawan sejak Februari hingga Agustus 2021, dengan total tunggakan mencapai Rp493.761.074.

Menanggapi putusan ini, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya terakhir untuk melindungi hak pekerja.

Baca Juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

"Pengusaha sudah diberikan peringatan tertulis dan waktu yang cukup untuk membayarkan iuran, namun tidak melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, tindakan pengenaan sanksi pidana diberikan sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menambahkan bahwa pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk jaminan sosial, adalah prioritas pemerintah provinsi.

"Pelanggaran berupa tunggakan iuran akan menyulitkan pekerja untuk memperoleh perlindungan," katanya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengapresiasi putusan pengadilan dan berharap dapat memberikan efek jera.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU

"Ini adalah langkah tegas dan penting. Putusan ini tidak hanya diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi hukum," tegasnya.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar patuh terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor : Tim Jatimnow
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.