Rabu, 10 Jun 2026 22:15 WIB

DPRD Surabaya Dukung Perda Pajak Parkir

Adi Sutarwijono (kanan) (foto: Ni'am/jatimnow.com)
Adi Sutarwijono (kanan) (foto: Ni'am/jatimnow.com)

jatimnow.com – Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam menertibkan sistem parkir melalui Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah.  

Menurut Adi, perda tersebut berperan penting dalam memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.  

Baca Juga: Catatan Kritis DPRD Surabaya di Moment HJKS ke 733

"Parkir adalah kewenangan Wali Kota Surabaya dalam penertiban. DPRD sudah menetapkan regulasi dalam perda pajak daerah," ujarnya di Surabaya, Selasa (17/6/2025). 

Penertiban Parkir untuk Kenyamanan Publik, lanjut Adi, adalah kebijakan yang dapat memberikan jaminan keamanan dan kepastian bagi warga saat berbelanja di berbagai tempat, seperti restoran, kafe, dan toko modern.  

Terkait keberadaan petugas parkir di toko swalayan atau toko modern, ia menegaskan bahwa pengelola wajib menyediakan petugas, terutama jika menggunakan area publik di tepi jalan.  

"Toko swalayan harus menyediakan petugas parkir. Regulasi dalam perda mengatur batasannya, khususnya untuk area tepi jalan," katanya.  

Adi juga mendukung pencatatan dan pendataan penyelenggara parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, sehingga jelas pihak yang bertanggung jawab dalam setiap lokasi parkir.  

"Ketika terjadi kehilangan kendaraan, harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab," tuturnya.  

Baca Juga: APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Difabel Desak Perda Perlindungan

Rapat Dengar Pendapat untuk Evaluasi Sistem Parkir

DPRD Surabaya berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Kota Surabaya dan pengelola toko swalayan guna membahas permasalahan parkir lebih mendalam.  

"Kepentingan konsumen harus diutamakan. Semua penyelenggara parkir di toko swalayan harus tercatat dan terdata," tegasnya.  

Adi juga mendorong penguatan payung hukum untuk menjamin hak dan kewajiban konsumen serta penyelenggara parkir. Ia menekankan bahwa regulasi yang lebih kuat akan memastikan keterayoman bagi semua pihak, termasuk aparat keamanan.  

Baca Juga: Cara Politisi Gerindra Surabaya Berbagi Kebahagiaan dengan Ojol Moment Idul Adha

Pemberdayaan Tenaga Parkir dari Lingkungan Sekitar

Di sisi lain, Adi mendukung kebijakan agar toko swalayan merekrut tenaga parkir dari lingkungan terdekat melalui RT/RW.  

"Jika tenaga parkir direkrut dari lingkungan sekitar, otomatis akan memberdayakan masyarakat lokal," pungkasnya.  

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.