Minggu, 21 Jun 2026 04:09 WIB

Aturan Pengelolaan Dana Sumbangan Bagi SMA/SMK Negeri di Jatim

Pelaksanaan penerapan hukum soal mekanisme pengelolaan sumbangan pendidikan SMA/SMK Negeri se-Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pelaksanaan penerapan hukum soal mekanisme pengelolaan sumbangan pendidikan SMA/SMK Negeri se-Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Lamongan membekali seluruh kepala sekolah di tingkat SMA/SMK Negeri tentang aturan pengelolaan dana sumbangan dalam regulasi dunia pendidikan.

Pentingnya pemahaman aturan ini untuk menutup potensi penyelewengan Dana Sumbangan yang selama ini seringkali disalah artikan wali murid.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kabupaten Lamongan, Mustakim menyebut tujuan dari kegiatan ini adalah memberi pemahaman hukum soal sumbangan yang telah disesuaikan perencanaan pihak sekolah.

"Tujuanya memberikan pemahaman hukum kepada kepala sekolah, harapanya adalah supaya kami yang terhimpun dalam forum memahami betul bagaimana perencanaan kepala sekolah," ungkapnya, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan yang turut mengundang pihak APH, antara lain Kejaksaan dan Polres Lamongan ini, memberi gambaran bagaimana pengelolaan keuangan harus disesuaikan dengan aturan hukum.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Sementara itu, Kasubsi 1 Bidang Intelejen, Kejari Lamongan, Nugroho menyampaikan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan sumbangan harus disesuaikan Permendikbud No. 75 tahun 2016, Peraturan Gubernur No. 8 tahun 2023.

"Setiap instansi sekolah tentu harus mempelajari betul regulasi yang ada. Sumbangan secara aturan diperbolehkan tapi bersifat sukarela dan kesepakatan seluruh pihak terkait," tuturnya. 

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Lamongan, Supaat mengaku mendapat pencerahan dan masukan untuk melakukan pengelolaan sumbangan pendidikan secara menyeluruh.

"Dari sini kita bisa membedakan mana sumbangan san pungli mana yang boleh dan tidak boleh. Dengan adanya kegiatan ini sudah merasa jelas dan gamblang," bebernya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.