Kamis, 18 Jun 2026 05:43 WIB

Gubernur Tunjuk Raharto Teno Prasetyo Jadi Plt Wali Kota Pasuruan

Gubernur Jatim Soekarwo menyerahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan kepada Raharto Teno Prasetyo, Senin (8/10/2018).
Gubernur Jatim Soekarwo menyerahkan SK Plt Wali Kota Pasuruan kepada Raharto Teno Prasetyo, Senin (8/10/2018).

jatimnow.com – Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan H. Setiyono yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Oktober 2018 lalu.

Surat keputusan Plt Wali Kota Pasuruan bernomor 131.425/1806/011.2/2018 itu, diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Raharto di RK Gubernur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Senin (8/10/2018).

Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan bahwa penyerahan SK Plt ini untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terutama yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.

“Jadi, pelayanan publik harus tetap berjalan, kegiatan pemerintahan pun demikian, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik, dan sebagainya,” kata Pakde Karwo.

Dengan berlakunya SK tersebut, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Pasuruan H. Setiyono selama menjalankan tugas dan wewenang.

“Plt Wali Kota juga harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota H. Setiyono. Selain itu, juga melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Tertutup di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ditangkap

Sementara itu, Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah dari Gubernur Jatim.

“Sebagai langkah awal, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya,” kata Raharto.

Oleh karena itu, maka Plt Wali Kota Pasuruan dapat menjalankan fungsinya di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Punya Gelar Berderet Tapi Diciduk KPK

Namun, khusus untuk hal-hal tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, maka harus mendapatkan ijin Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.