Senin, 22 Jun 2026 20:52 WIB

Kades di Tulungagung Korupsi Anggaran Desa Rp743 Juta untuk Bayar Hutang

Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepala Desa Kradinan Eko Sujarwo ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi serta Bantuan Keuangan periode tahun 2020-2021. Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp743 juta.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan aksi ini dilakukan tersangka di tahun 2020-2021. Pada tahun 2020 Desa Kradinan mendapat kucuran anggaran hingga Rp2 M. Jumlah tersebut terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten dan Dana Bagi Hasil Pajak. Sedangkan di tahun 2021 desa ini mendapat anggaran sebesar Rp1,6 M. Dari besaran anggaran ini tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan kegiatan fiktif.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Anggaran Operasional Bus Sekolah di Tulungagung Membengkak

“Pada tahun 2020 tersangka mengajukan permintaan dana kepada bendahara desa sebesar Rp784 juta dengan didukung 14 kwitansi dan di tahun 2021 meminta anggaran dari kas desa sebesar Rp984 juta dan didukung 15 Kwitansi," ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil penyelidikan polisi, tidak semua anggaran tersebut dapat dipertangungjawabkan. Polisi menemukan sekitar Rp743 juta yang tidak dapat dipertangugjawabkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk melunasi hutangnya. Tersangka memiliki hutang karena pernah kalah dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga: Permudah Pengurusan e-KTP, Dispendukcapil Tulungagung Jemput Bola ke Sekolah

“Uangnya digunakan untuk membayar hutang karena pernah kalah maju sebagai Kepala Desa," tuturnya.

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan Wiji Subagyo selaku bendahara desa sebagai tersangka. Wiji menerima Rp1 Juta dari Eko Sujarwo di setiap pencairan anggaran. Selama tahun 2020-2021 Eko memberikan uang sebanyak 29 kali.  Namun hingga kini belum diketahui keberadaan Wiji sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Serapan Gabah Tinggi, Gudang Bulog Tulungagung Penuh

Berkas kasus ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga polisi langsung melimpahkan tersangka ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.