Jumat, 19 Jun 2026 21:09 WIB

Ibu Pembuang Bayi Hingga Tewas di Gresik Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, saat memimpin press conference ungkap kasus pembuangan bayi. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, saat memimpin press conference ungkap kasus pembuangan bayi. (Foto: Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang ibu muda berinisial JC (21), warga Pandegan, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat sampah hingga meninggal dunia.

Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 01.15 WIB di lingkungan industri salah satu pabrik di Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa, dibungkus celemek pink bermotif kotak, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan dibuang ke tong sampah berwarna biru. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya.

Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, ia menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Tindakan tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi—yang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.

Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.

Baca Juga: Pemancing Tenggelam di Kali Lamong Gresik Akhirnya Ditemukan

“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Pemancing Tenggelam di Kali Lamong Gresik, Pencarian Terkendala Arus Deras

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.