Sabtu, 20 Jun 2026 20:01 WIB

Suami di Lamongan Jual Istri Rp1 Juta, Berdalih untuk Bayar Utang

Rilis ungkap kasus TPPO Satreskrim Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Rilis ungkap kasus TPPO Satreskrim Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Perdangan Orang (TPPO) yang dilakukan suami kepada istrinya di Kecamatan Babat, Lamongan.

ABA (26) ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja berperan sebagai mucikari menjajalan istrinya untuk layanan seks komersial hingga hubungan menyimpang threesome.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto membeberkan bahwa terungkapkan kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Bahkan, pihak kepilisian menangkap basah dan penggerebekan saat istri ABA yakni SS (27) tengah melayani pelanggan.

"Kita laksanakan pengecekan dan tepatnya Selasa (22/4/2025) pukul 23.30 lalu terbukti ada sepasang lelaki dan perempuan bukan pasutri di penginapan wilayah Kecamatan Babat tengah melakukan hubungan badan," urainya, Kamis (24/4/2025).

Dari hasil penelusuran, ABA menjajakan istrinya dengan tarif harga mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta melalui jejaring medsos dan aplikasi MiChat.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

"Istrinya dijajahkan melalui MiChat, WA, FB ditawarkan kepada lelaki lain. kita dalami istrinya ditawarkan dengan bayaran Rp1 jt sampai Rp1,5 jt sekali berhubungan," tuturnya.

Alasan di balik aksi suami istri ini adalah faktor ekonomi, terlilit utang Rp40 juta dan setiap bulan wajib mengangsur atau membayar utang.

Baca Juga: Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan

"Kasus TPPO ini berjalan sejak tahun 2024 dan telah terjadi sebanyak 6 kali, diantarnya di Tuban, Surabaya dan Lamongan," bebernya.

Atas kejadian ini, pelaku ABA terancam pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 12 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.