Sabtu, 25 Jul 2026 02:27 WIB

Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan

Pengungkapan kasus pencurian pompa air di 53 TKP di Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pengungkapan kasus pencurian pompa air di 53 TKP di Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku pencurian pompa air di 53 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Ironisnya, saat beraksi, RM (39), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, mengajak anak dan istrinya.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil dikantongi setelah proses penyelidikan mendalam. RM kemudian diamankan beserta barang bukti hasil curian di Kabupaten Gresik pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Baca Juga: Sehari 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Lamongan, 2 Orang Tewas

“Tersangka beraksi di 53 TKP, semuanya berada di Kabupaten Lamongan, mulai dari Kecamatan Deket, Glagah, Turi, Karangbinangun, Kalitengah, Sarirejo, hingga Tikung. Tersangka memanfaatkan kondisi lengang atau sepi pada malam hari,” ungkap Kapolres Lamongan, Selasa (19/6/2026).

Arif mengungkap sejumlah fakta dalam kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lapas Gresik pada 2024.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Pemotor Asal Bojonegoro Tewas Terlindas Truk di Lamongan

Selain itu, mobil yang digunakan tersangka merupakan kendaraan sewaan. Saat menjalankan aksinya, tersangka juga mengajak keluarga, termasuk anak dan istrinya.

“Dari kasus ini, kami juga menemukan fakta bahwa saat menjalankan aksinya, tersangka kerap kali mengajak enam anak dan istrinya yang diketahui sedang hamil,” beber Arif.

Baca Juga: Curi Motor Mogok, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Polisi

Untuk mengelabui pembeli dan menutupi jejak kejahatan, tersangka menjual pompa air secara terpisah atau eceran melalui media sosial dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD), menyasar warga Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.