Minggu, 07 Jun 2026 00:28 WIB

Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan

Pengungkapan kasus pencurian pompa air di 53 TKP di Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pengungkapan kasus pencurian pompa air di 53 TKP di Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Lamongan menangkap pelaku pencurian pompa air di 53 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Ironisnya, saat beraksi, RM (39), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, mengajak anak dan istrinya.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil dikantongi setelah proses penyelidikan mendalam. RM kemudian diamankan beserta barang bukti hasil curian di Kabupaten Gresik pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

“Tersangka beraksi di 53 TKP, semuanya berada di Kabupaten Lamongan, mulai dari Kecamatan Deket, Glagah, Turi, Karangbinangun, Kalitengah, Sarirejo, hingga Tikung. Tersangka memanfaatkan kondisi lengang atau sepi pada malam hari,” ungkap Kapolres Lamongan, Selasa (19/6/2026).

Arif mengungkap sejumlah fakta dalam kasus ini. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lapas Gresik pada 2024.

Baca Juga: Emak-emak di Lamongan Aniaya Tetangga Gegara Tembok Pembatas

Selain itu, mobil yang digunakan tersangka merupakan kendaraan sewaan. Saat menjalankan aksinya, tersangka juga mengajak keluarga, termasuk anak dan istrinya.

“Dari kasus ini, kami juga menemukan fakta bahwa saat menjalankan aksinya, tersangka kerap kali mengajak enam anak dan istrinya yang diketahui sedang hamil,” beber Arif.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Untuk mengelabui pembeli dan menutupi jejak kejahatan, tersangka menjual pompa air secara terpisah atau eceran melalui media sosial dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD), menyasar warga Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.