Sabtu, 13 Jun 2026 05:04 WIB

Perizinan Tiang Internet di Jember Harus dari DPMPTSP, Tak Hanya RT hingga Camat

  • Penulis : Sugianto
  • | Senin, 14 Apr 2025 19:34 WIB
Kepala Dinas Kominfo Jember, Bobby Arie Sandi (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Kepala Dinas Kominfo Jember, Bobby Arie Sandi (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemasangan tiang internet atau jaringan wifi cukup marak di Jember. Untuk perizinan pemasangan jaringan wifi bermuara ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sayangnya, banyak oknum yang melakukan pemasangan tanpa memperhatikan aturan perizinan.

"Terkait perizinan di tingkat kabupaten sudah menjadi satu di PTSP," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, Bobby Arie Sandi, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Bupati Jember Perintahkan Dinas TPHP Cabut Izin Kios Pupuk Subsidi Nakal

Namun yang terjadi, ada oknum-oknum yang nakal, dengan bermodalkan surat pengantar dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa maupun Camat, lalu memasang tiang internet di pinggir-pinggir jalan.

Padahal, jika memasang tiang internet dipinggir jalan di perumahan harus mengajukan izin ke DPMPTSP, lalu DPMPTSP akan menindaklanjuti ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang.

Sedangkan bila tiang internet dipasang di tepi Jalan raya, tergantung kelas jalan tersebut, jalan milik nasional, provinsi atau kabupaten, maka terlebih dahulu pengajuan izin ke DPMPTSP. Lalu pihak DPMPTSP menindaklanjuti ke Dinas PU Bina Marga dan SDA serta Dinas Perhubungan.

"Semua bermuara di DPMPTSP, ketika mereka melakukan perizinan, maka DPMPTSP yang menerbitkan dan pertimbangan teknisnya dari PU Cipta Karya dan lainnya," ujar Bobby.

Baca Juga: Bantuan Pertanian Senilai Rp312 Miliar Mengalir ke Jember

"Tapi ketika terdapat oknum-oknum nakal, mendapatkan pengantar dari desa, lurah, kecamatan, itu yang dibawa ke RT/RW. Jadi menyampaikan sudah ada izinnya. Ini sudah ada tanda tangan Pak RT, RW, Lurah, Kades dan Camat," sambungnya.

Dengan bermodal surat pengantar itu, oknum-oknum nakal memasang tiang internet dan masyarakat menilai telah ada izinnya.

Bahkan ada pula provider yang menggunakan petugas pemasang tiang dan pihak pemasang kabel jaringan itu berbeda pihak. Hal ini pernah terjadi di salah satu perumahan, namun setelah ditelisik ternyata tidak ada izinnya.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Forkopimda dan Perguruan Silat Jember Gelar Apel Kebangsaan

"Ternyata betul, ternyata mereka belum memiliki izin secara resmi melalui DPMPTSP. Jadi semua perizinan muaranya di DPMPTSP, ketika mereka membawa tanda tangan yang di bawah itu (RT/RW atau Lurah dan Camat), itu sifatnya hanya sebagai pengantar sebagai kelengkapan ke DPMPTSP," tegasnya.

Jadi apabila ada oknum nakal akan memasang tiang, harus dipertanyakan izinnya.

"Jadi ketika tidak ada izinnya, berani kita hentikan dan petugas menghentikan juga (masang tiangnya)," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.