Minggu, 21 Jun 2026 04:24 WIB

7 Remaja Trenggalek jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung

Polisi saat merilis kasus ledakan petasan di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Polisi saat merilis kasus ledakan petasan di Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ledakan petasan balon udara. Lima di antaranya masih berstatus di bawah umur. Sedangkan, dua tersangka sudah berusia dewasa, berinisial AA (20) dan ZR (19), warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.

Petasan yang dipasang di balon udara tersebut jatuh di rumah Turmudi, warga Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Rabu (2/4/2025) lalu. Akibatnya teras rumah dan sebuah mobil milik pemudik yang parkir mengalami rusak parah.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku lima jam selang peristiwa ledakan ini. Mereka lalu melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Karena lima pelaku masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

“Jadi yang kami tahan ini dua orang yang sudah dewasa, para tersangka ini bertanggungjawab atas peristiwa ledakan petasan yang merusak rumah serta mobil," ujarnya, Jumat (4/4/2025).

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Dari hasil pemeriksaan para tersangka ini sudah merencanakan untuk membuat balon dan petasan sejak tahun lalu. Selama bulan Ramadan mereka mengumpulkan uang hingga terkumpul Rp700 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli bahan balon plastik dan petasan. Balon setinggi 20 meter tersebut dipasang 100 petasan ukuran kecil dan 5 petasan ukuran besar.

“Dari jumlah petasan ini ada yang tidak meledak, petasan ukuran bear terjatuh dan meledak di lokasi kejadian, untuk balonnya tidak jatuh tetap terbang," tuturnya.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Taat menerangkan saat ini sedang dilakukan upaya mediasi antara keluarga pelaku dengan korban. Hasil mediasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi kepolisian untuk menangani kasus tersebut. Para pelaku sendiri dijerat dengan UU Darurat RI no 12 tahun 1951, UU RI tentang penerbangan dan pasal 406 KUHP.

“Memang saat ini proses mediasi masih berlangsung, tentunya kami tidak akan menutup mata dengan hasil mediasi tersebut," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.