Rabu, 10 Jun 2026 12:26 WIB

2 Narapidana di Lapas Tulungagung Langsung Bebas usai Terima Remisi

Suasana di Lapas Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Suasana di Lapas Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan warga binaan di Lapas Klas IIB Tulungagung menerima remisi Idul Fitri tahun ini. 2 narapidana bebas langsung setelah mendapat remisi ini. Mereka masuk kategori penerima Remisi Khusus (RK) 2.

Selain itu, 5 narapidana kasus korupsi juga mendapatkan remisi. Mereka menerima remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat.

Baca Juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idul Fitri, 4 Orang Langsung Bebas

Kalapas Tulungagung Ma'ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, tahun ini total jumlah warga binaan di Lapas saat ini mencapai 679 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 335 narapidana mendapatkan RK 1, sedangkan 5 narapidana menerima RK 2.

Dari jumlah tersebut, 2 narapidana langsung bebas, sementara 3 narapidana lain harus menjalani hukuman subsider denda.

"Yang langsung bebas itu karena mendapat RK 2, total penerima RK 2 ada 5 narapidana, yang 2 langsung bebas, sedangkan yang 3 harus menjalani hukuman subsider denda," ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Lapas Tulungagung, Perempuan Ini Ditangkap Petugas

Remisi atau potongan masa hukuman diterima warga binaan setelah menjalani hukuman selama 6 bulan. Di tahun pertama remisi yang diterima selama 15 hari, tahun ke-2 selama 1 bulan, tahun ke-3 sampai ke-4 selama 1,5 bulan dan tahun ke-5 selama 2 bulan.

"Besaran remisi yang diterima tiap warga binaan tidak sama, tergantung berapa lama sudah menjalani hukuman, " tuturnya.

Sebanyak 5 narapidana kasus korupsi di Lapas tersebut juga mendapat remisi. Di antaranya mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Tulungagung Pelihara Domba, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor

Pemberian remisi ini dilakukan karena mereka telah memenuhi persyaratan.

"Syarat minimal narapidana sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.