Rabu, 17 Jun 2026 08:32 WIB

Wali Kota Kediri Ingatkan ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

  • Penulis :
  • | Jumat, 28 Mar 2025 16:50 WIB
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat memimpin apel beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat memimpin apel beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan perjalanan kerja, bukan untuk mudik. Ia mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan pribadi saat pulang kampung.

"Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, tentunya kendaraan dinas, karena itu diperuntukkan untuk dinas, maka sudah semestinya digunakan ketika ada tugas, dan perjalanan dinas. Sehingga saat mudik, diharapkan menggunakan kendaraan pribadi," ujar Vinanda Prameswati, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: 1.000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Pembentukan Karakter Generasi Muda

Aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Masyarakat pun diimbau untuk tidak salah persepsi jika menemukan mobil dinas yang tetap beroperasi selama masa Lebaran. Mobil dinas yang tetap mengaspal dipastikan untuk kepentingan negara, seperti kendaraan operasional Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim yang memang memiliki tugas selama libur Lebaran.

Baca Juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya berlaku di Kediri, tetapi juga secara nasional. Pemerintah pusat dan daerah telah menegaskan aturan ini melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja PNS. Selain itu, kendaraan dinas operasional hanya diperbolehkan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi instansi, serta dibatasi penggunaannya pada hari kerja dan di dalam kota. Jika ada keperluan dinas ke luar kota, maka diperlukan izin tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Dorong Data Akurat untuk Pembangunan dalam Sensus Ekonomi 2026

Sejumlah kepala daerah di Indonesia juga telah mengingatkan ASN di wilayahnya agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Dengan adanya aturan ini, diharapkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas tetap terjaga sesuai dengan fungsinya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.