Kamis, 11 Jun 2026 15:01 WIB

3 Karyawan SPBU Jember Jual Solar ke Pengecer, Pakai 8 Barcode Orang Lain

  • Penulis : Sugianto
  • | Rabu, 26 Mar 2025 19:45 WIB
BBM yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
BBM yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga karyawan SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember menjual BBM subsidi jenis solar ke pengecer secara ilegal. Mereka menggunakan barcode milik konsumen yang tertinggal.

Ketiga karyawan itu, AA (39) asal Gilimanuk Bali yang bertugas sebagai pengawas dan dua operator di SPBU Rowotamtu yakni AKB (34) dan AK (28) asal Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji. 

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, ketiga tersangka melakukan aksinya Senin 10 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saat tersangka diamankan, turut serta 19 jerigen berisi 400an liter solar subsidi. Mereka membeli BBM subsidi jenis solar dan lalu dijual ke pengecer," katanya saat press conference, Rabu (26/3/2025). 

Kapolres Jember menyebut, aksi yang dilakukan oleh ketiga oknum pegawai mulai 2023 dengan keuntungan Rp1000 per liternya. Para tersangka ini menggunakan barcode milik konsumen yang tertinggal di SPBU. 

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

"Ada 8 barcode yang dimiliki para tersangka ini, yang digunakan membeli solar subsidi di tempat kerjanya dan lalu dijual ke pengecer. Untuk penjualan tergantung pemesan, jika tidak ada pemesan tidak membeli di SPBU," sambungnya. 

Kapolres Jember menyatakan, menurut regulasi penjualan BBM ini dilarang sebetulnya. Tapi para tersangka mengindahkan aturan tersebut. 

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Tersangka ini akan dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 2 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022.

"Ancaman pidananya 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya. 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.