Rabu, 17 Jun 2026 17:42 WIB

Pedangdut Mala Agatha Diperiksa Polres Blitar Kota, Buntut Lagu Iclik Cinta

Penyanyi Dangdut Mala Agatha saat penuhi panggilan Polres Blitar Kota. (Istagram)
Penyanyi Dangdut Mala Agatha saat penuhi panggilan Polres Blitar Kota. (Istagram)

jatimnow.com - Pelantun lagu Iclik Cinta, Mala Agatha, melalui akun Instagram pribadinya membagikan momen ketika memenuhi panggilan penyidik Polres Blitar Kota.

Sebelumnya DPC GMNI Blitar melaporkan lagu Iclik Cinta karena menggunakan komplek makam Bung Karno sebagai latar video klipnya. Mereka menilai video klip lagu tersebut mencemari kesakralan tempat tersebut serta mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Dalam unggahan di Instagram, Mala menuliskan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Mala juga menulis di captionnya bahwa Tuhan bisa memaafkan umatnya yang berbuat salah namun tidak dengan manusia.

“Tuhan ae iso memafkan umate sing salah mosok awakmu ora?" tulisnya.

Pemanggilan ini dibenarkan oleh pihak manajemen, Whilly. Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Terdapat 3 orang yang dipanggil yakni Mala Agatha, Icha Chellow dan pihak manajemen. Namun Icha Chellow tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Kita dipanggil Sabtu (15/3/2025) sore, kita dimintai keterangan sama pihak berwajib" ujarnya, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Mala sendiri dimintai keterangan selama hampir 3 jam oleh penyidik. Beberapa pertanyaan diajukan penyidik kepada Mala. Rencananya mereka akan kembali diperiksa polisi pekan depan.

“Minggu depan bareng sama Icha akan dimintai keterangan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya DPC GMNI Blitar resmi melaporkan video klip Iclik Cinta yang dinyanyikan oleh Mala Agatha dan Icha Chellow.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Mereka mempermasalahkan penggunaan komplek Makam Bung Karno sebagai latar video klip ini. Video klip tersebut dinilai mencemari kesakralan makam Bung Karno serta mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap sejarah dan budaya.

Dari kajian GMNI Blitar, penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar dalam musik video ini berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut melarang segala bentuk tindakan yang dapat merusak atau mengurangi nilai penting dari cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.