Kamis, 18 Jun 2026 12:49 WIB

Anak Durhaka di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung gegara Judol

Pelaku saat diperiksa polidi di Kantor Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Pelaku saat diperiksa polidi di Kantor Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Maraknya kasus judi online (judol) menambah panjang deretan kasus penganiayaan anak terhadap ibunya gegara judol. Seperti yang kini dialami seorang ibu di Bangkalan ini yang dianiaya anak kandungnya sendiri karena tak punya cukup uang untuk bermain judol.

Bahkan ibu berusia paruh baya itu diancam akan dianiaya hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku, yakni Zaen Firdaus (26) dan korban adalah ibu kandungnya sendiri, yakni Siti Aisyah (54) warga Kelurahan Pejagan, Bangkalan.

Kejadian itu bermula saat pelaku meminta uang pada ibunya sebesar Rp500 ribu untuk judi slot. Namun ibunya hanya memberikan uang Rp100 ribu untuk pelaku.

Pelaku kesal, lalu mengancam ibunya dengan linggis. Ibunya diancam akan ditusuk dengan alat tersebut, hingga meninggal dunia.

"Korban sempat diancam pelaku, hingga akhirnya uang Rp400 ribu itu diserahkan ke pelaku," ujar Hendro Sukmono, Kamis (6/3/2025).

Usai mendapatkan uang yang diminta, pelaku lalu pergi meninggalkan rumah untuk bermain judi slot.

Baca Juga: Kiper Unggul FC Malang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Bangkalan

Tak berapa lama kemudian, pelaku kembali ke rumahnya dan mengaku kalah judi sebesar Rp15 juta dan meminta ibunya mencarikan uang tersebut.

"Ibunya tidak bisa memberikan uang karena memang tidak punya uang. Lalu korban (ibunya) dianiaya dengan cara dipukul pada bagian wajah dan bagian belakang kepalanya," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, adik pelaku berusaha melerai. Namun pelaku turut menganiaya adik kandungnya itu. Khawatir aksi pelaku semakin brutal, sang ibu mengiyakan permintaan pelaku dan berjanji akan mencarikan uang yang diminta.

Baca Juga: Khofifah Puji Inovasi Farmasi Robotik RSUD Syamrabu Bangkalan

"Setelah dijanjikan uang, pelaku baru melepaskan adiknua dan pergi meninggalkan rumah," tuturnya.

Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh ibunya untuk pergi dari rumah meninggalkan pelaku. Ibu dan adik pelaku melaporkan pelaku ke polisi sebab khawatir nyawanya terancam jika aksi penganiayaan itu terulang.

"Kami sudah amankan pelaku, dituntut pasal 44 KUHP tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.