Kamis, 11 Jun 2026 14:47 WIB

Ramadan Now 2025

Ketentuan Pemkab Pacitan di Bulan Ramadan, THM Boleh Buka Selama 3 Jam

Anggota Satpol PP Pacitan melakukan sosialisasi kepada pedagang kuliner yang beroperasi di siang hari untuk memasang tirai, Senin (3/3/2025).  (Foto: Dok. Satpol PP Pacitan)
Anggota Satpol PP Pacitan melakukan sosialisasi kepada pedagang kuliner yang beroperasi di siang hari untuk memasang tirai, Senin (3/3/2025). (Foto: Dok. Satpol PP Pacitan)

jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mengeluarkan surat edaran tentang cipta kondisi selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025. Surat edaran bernomor 300/604/408.50/2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho.

Dalam edaran tersebut, terdapat 7 poin yang mengatur berbagai aspek, termasuk operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi, menjelaskan bahwa selama Ramadan, THM diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu tertentu.

Baca Juga: Casbar Surabaya Diprotes Warga, Kerugian Tembus Puluhan Juta

“Selama bulan suci Ramadan, kegiatan usaha hiburan malam diizinkan beroperasi mulai 1 Maret hingga 30 Maret 2025, dengan jam operasional dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Selain THM, surat edaran ini juga mengatur kebijakan bagi pedagang kuliner. Para pedagang tetap diperbolehkan berjualan di siang hari selama Ramadan, tetapi harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Mereka diwajibkan menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa dengan memasang tirai atau tabir pada tempat usahanya saat beroperasi di siang hari,” tegas Ardyan.

Baca Juga: Polda Jatim Mulai Obok-obok Tempat Hiburan Surabaya

Edaran ini juga mencakup langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, di antaranya adalah mengidentifikasi dan mengantisipasi wilayah yang berpotensi rawan keamanan, terutama saat masyarakat melaksanakan ibadah keagamaan.

Selain itu, memantau tamu atau pendatang selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, dengan mewajibkan mereka melapor dalam waktu 24 jam, sesuai Perda Nomor 07 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selanjutnya, Melarang penggunaan mercon, petasan, long karbit, mercon pendem, petasan bumbung, dan sejenisnya, mengatur kegiatan Rontek Gugah Sahur agar berlangsung tertib, serta mencegah terjadinya bentrokan atau tawuran yang dapat mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Terjaga

Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan berkoordinasi dengan pihak terkait jika terjadi situasi yang tidak diinginkan.

Pemkab Pacitan berharap aturan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh toleransi di tengah masyarakat.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.