Rabu, 17 Jun 2026 01:39 WIB

Simak Aturan Buka Warung, THM hingga Rumah Billiar di Kota Kediri Selama Ramadan

  • Penulis :
  • | Minggu, 02 Mar 2025 13:20 WIB
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Surat itu mengatur waktu operasional tempat makan, tempat hiburan hingga pelaksanaan ibadah selama puasa.

"Saya telah mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan penertiban kegiatan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan masyarakat," ujar Mbak Wali, panggilan akrabnya kini, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: 1.000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Pembentukan Karakter Generasi Muda

Mbak Wali Vinanda mengimbau agar para pengusaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum, kafe, kantin, warung, serta pusat penjualan makanan dan minuman yang melaksanakan usaha di siang hari wajib menata tempat usahanya. Yakni dengan memakai tutup atau tabir agar tidak mencolok dan mengganggu kekhusyukan orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Lalu untuk waktu operasional usaha bioskop, usaha panti pijat, usaha game online, playstation atau usaha sejenisnya, karaoke, serta hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub) dilaksanakan setelah pukul 20.30 - 24.00 WIB. Untuk waktu operasional usaha rumah billiar dilaksanakn pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Baca Juga: Jelang Suroan, Mbak Vinanda Minta Satpol PP Berantas Peredaran Miras di Kota Kediri

"Waktu operasional sudah kami atur. Boleh beroperasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan," ungkapnya.

Wali kota termuda di Indonesia ini juga menjelaskan untuk penggunaan pengeras suara di masjid, musala dan lingkungan warga setelah pukul 22.00 WIB wajib dikecilkan volumenya. Dapat digunakan kembali seperti semula, 30 menit sebelum Sholat Subuh. Kegiatan membangunkan sahur dapat dilaksanakan dengan mengutamakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Kediri Dorong Data Akurat untuk Pembangunan dalam Sensus Ekonomi 2026

Selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri untuk tidak memproduksi, memperdagangkan dan meminum minuman keras atau beralkohol.

“Kami imbau semua warga mematuhi peraturan yang berlaku. Ketentraman, kenyamanan dan menjunjung nilai toleransi harus dilakukan. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.