Wali Kota Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap Proyek
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Jumat, 05 Okt 2018 13:10 WIB
jatimnow.com - Wali Kota Pasuruan Setiyono bersama 3 orang lainnya akhirnya berstatus tersangka saat dibawa ke gedung KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (4/10/2018) kemarin.
Selain Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Muhammad Baqir salah satu pengusaha swasta CV. M, Dwi Fitri Nurcahyo Staf Ahli dan Plh Kadis PU PR Kota Pasuruan, dan Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan, juga berstatus tersangka.
Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya
"Mereka sudah dinaikkan status ke penyidikan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Ferdiansyah, saat di hubungi jatimnow.com, Jum'at (5/10/2018).
Dia juga mengatakan Muhammad Baqir diterapkan tersangka atas kasus suap fee proyek di Kota Pasuruan. Ia dianggap pihak yang bertindak sebagai pemberi.
Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Tertutup di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ditangkap
Sedangkan untuk ketiganya termasuk Wali Kota Pasuruan Setiyono merupakan penerima suap. "Semuanya sudah menjadi tahanan KPK," jelasnya.
Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM) pada dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018.
Baca Juga: Indosat Bekali UMKM Pasuruan Strategi Konten Viral dan Optimasi Produk
Editor : Erwin YohanesURL : https://jatimnow.id/baca-7566-wali-kota-pasuruan-ditetapkan-sebagai-tersangka-penerima-suap-proyek