Selasa, 16 Jun 2026 17:51 WIB

Suap Anggota Dewan, Wali Kota Mojokerto Nonaktif Divonis 3,5 Tahun

Wali Kota Mojokerto (non aktif) Mas’ud Yunus.
Wali Kota Mojokerto (non aktif) Mas’ud Yunus.

jatimnow.com – Sidang lanjutan dugaan kasus suap yang menyeret Wali Kota Mojokerto (non aktif), Mas’ud Yunus kembali digelar di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Sidang kali ini, majelis hakim yang diketahui oleh Dede Suryaman membacakan vonisnya. Terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

Bahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider penjara dua bulan serta pencabutan hak dipilih selama tiga tahun.

"Terdakwa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto juncto pasal 55 KUHP ayat 1 dan paal 64 ayat 1 KUHP," ujar Hakim saat membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan itu, Mas’ud hanya terdiam dan tampak penyesalan di wajahnya. Selain itu, para pendukungnya yang turut hadir dalam persidangan, hanya bisa menggaruk kepala, geleng-geleng dan meneteskan air mata.

Perkara yang menyeret Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus berawal ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Tertutup di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ditangkap

Saat itu, KPK melakukan OTT kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Wakil Ketua Kota Mojokerto Abdullah Fanani pada Sabtu (16/9/2017).

Ketika itu, KPK mendapati Wiwiet Febriyanto, Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani melakukan komitmen fee pemberian uang suap oleh pihak eksekutif, yakni Pemkot Mojoketo terhadap pihak legislatif, atau DPRD Kota Mojokerto.

Pemberian uang itu bersumber dari persentase atas pelaksanaan anggaran di Dinas PUPR pada program pembangunan infrastruktur pedesaan. Program itu diberi nama kegiatan penataan lingkungan pemukiman penduduk pedesaan atau Penling, atau yang dikenal dengan istilah program Jaring Aspirasi Masyarakat atau (Jasmas).

Baca Juga: Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Punya Gelar Berderet Tapi Diciduk KPK

Dalam kasus itu, uang yang dikeluarkan mencapai Rp 26 miliar dan tambahan fee sebesar Rp 65 juta per tahun untuk masing-masing anggota DPRD Kota Mojokerto. Uang itu merupakan uang lelah dalam membahas anggaran yang rencananya diberikan per triwulan di tahun 2017.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.