Selasa, 16 Jun 2026 08:56 WIB

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Adu Mulut dengan Honorer, gegara JHT?

Adu mulut Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan dengan honorer. (Foto: tangkapan layar media sosial)
Adu mulut Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan dengan honorer. (Foto: tangkapan layar media sosial)

jatimnow.com - Puluhan tenaga honorer dari sejumlah instansi di Pemkab Bangkalan dibuat kesal oleh sikap salah satu staff BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai arogan. Akibatnya, kedua pihak beradu mulut hingga ricuh.

Hal itu disampaikan oleh salah satu tenaga honorer Bangkalan, Rony Wahyudi. Ia mengatakan, ia bersama 20 tenaga honorer lain hendak mempertanyakan prosedur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi honorer paruh waktu dan juga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

"Kami cuma menanyakan itu tapi sikap salah satu staff terlihat semena-mena, bahkan ada kalimat yang menyinggung kami agar keluar, bahkan menantang," ujarnya, Senin (10/2/2025).

Ia menyayangkan, sikap arogan staff tersebut. Sebab, para honorer bisa berdiskusi dengan baik dengan staff lain di kantor jaminan sosial itu.

"Yang lain kami komunikasi baik, bahkan tadi dengan kepalanya juga dijelaskan dengan baik. Tapi satu staff bersikap arogan sehingga memancing emosi kami,"imbuhnya.

Baca Juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyanto mengatakan kejadian di kantornya merupakan kesalahpahaman antara tenaga honorer dan staffnya. Ia mengaku, staffnya ingin mengajak diskusi tenaga honorer di tempat lain, sebab di area pelayanan terdapat banyak pengunjung.

"Kami meminta maaf atas adanya kesalahpahaman tersebut. Itu miskomunikasi, tadi niatnya mau diskusi di tempat lain supaya tidak mengganggu pelayanan,"jelasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU

Indriyanto juga mengatakan, pihaknya telah menjelaskan pada tenaga honorer jika JHT akan dicairkan pada saat telah putus kontrak. Sehingga, pihaknya menjamin jika tidak pernah ada kendala dalam pencairan JHT asal penerima manfaat telah berhenti atau putus kontrak dengan perusahaan atau instansi yang membayarkan premi tersebut.

"Jika nanti para honorer itu sudah menerima SK PPPK maka secara otomatis JHT terhenti dan akan dibayarkan. Karena selanjutnya mereka akan ditanggung Taspen," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.