Kamis, 18 Jun 2026 16:53 WIB

Tersangka Persetubuhan Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun

Tersangka Imam Syafi'i, pelaku persetubuhan santriwati saat dibawa ke ruang sidang (foto: Bramanta/jatimnow.com)
Tersangka Imam Syafi'i, pelaku persetubuhan santriwati saat dibawa ke ruang sidang (foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Terdakwa kasus persetubuhan santriwati, Imam Safi'i menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek. 

Terdakwa yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan, JPU membacakan tiga tuntutan dalam sidang tersebut. 

Terdakwa selaku pendidik agama terbukti melakukan pembujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. 

"Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujarnya, Selasa (4/02/2025).

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, tuntutan biaya ganti rugi atau restitusi dari korban sebanyak Rp247 juta. 

Selama menjalani sidang terdakwa juga dinilai tidak kooperatif. Hingga saat ini terdakwa tetap menolak untuk mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan santriwatinya. 

"Tersangka juga tidak kooperatif karena menyangkal hasil tes DNA yang identik dengan anak korban," tuturnya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa dijadwalkan menjalani sidang pledoi pada pekan depan. 

Dalam proses penyusunan tuntutan ini, JPU juga meminta pendapat kepada Kejati. Mereka melakukan konsultasi untuk menyusun tuntutan. 

"Untuk penyusunan tuntutan dari JPU Kejari Trenggalek dengan meminta pendapat kepada kejati," pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.