Rabu, 17 Jun 2026 13:22 WIB

Sekda Tuban Beri Rambu Peringatan soal Efisiensi Anggaran Kerja Pemkab

  • Penulis :
  • | Senin, 03 Feb 2025 13:02 WIB
Ilustrasi rapat Pemkab Tuban. (Foto: dok.jatimnow.com)
Ilustrasi rapat Pemkab Tuban. (Foto: dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Merespons arahan Presiden Prabowo Subianto, yang dipertegas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban mengingatkan seluruh pegawai Pemkab Tuban pentingnya melakukan efisiensi anggaran kerja dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Sekda Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si, juga mengatakan, agar efisiensi anggaran yang dilakukan tidak membuat kualitas pelayanan publik yang diberikan berkurang.

Baca Juga: Dirjen Migas Sidak SPBE Tuban: Kapal Sudah Sandar, Pasokan LPG Aman!

"Saat ini, sedang dikaji dalam desk efisiensi anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui BPKPAD, Bappeda, dan Inspektorat. Kita harus menyesuaikan dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran," katanya, seperti dilansir pada laman Pemkab Tuban, Senin (3/2/2025).

Namun perlu diingat, tutur Budi Wiyana, angan sampai efisiensi ini menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar di Tuban, Stok Bahan Pokok Aman

"Yang perlu diingat adalah kinerja tetap harus efektif dan efisien sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Jangan sampai efisiensi ini menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap optimal," ujar Sekda.

Efisiensi anggaran, terang Budi Wiyana, bukan sekadar mengurangi pengeluaran, tetapi memastikan setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat yang maksimal.

Baca Juga: SMK Ma'arif Jatim Siap Cetak Generasi Unggul

"Setiap satuan kerja harus lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan. Kita harus memastikan bahwa belanja yang dilakukan berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tambahnya.

Diketahui pada 22 Januari 2025 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Inpres ini menginstruksikan pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen, pembatasan kegiatan seremonial dan Focus Group Discussion (FGD), pembatasan honorarium tim, serta penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.