Rabu, 10 Jun 2026 23:50 WIB

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Eva yang Raib Digondol Komplotan Curanmor

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengembalikan sepeda motor milik Ibu Eva yang sebelumnya hilang dicuri komplotan curnmor. (Foto: Humas Polres Gresik)
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengembalikan sepeda motor milik Ibu Eva yang sebelumnya hilang dicuri komplotan curnmor. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengembalikan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem milik Eva yang sehari sebelumnya raib dicuri komplotan curanmor.

Dalam konferensi pers Senin (27/1/2025), Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan, kembalinya motor milik Eva merupakan hasil dari kerja keras tim Resmob Polres Gresik.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Kapolres menjelaskan aksi curanmor ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) malam. Saat itu, korban, karyawan swasta bernama R (23), anak dari Eva, memarkir motor Honda Scoopy warna cokelat krem miliknya di depan rumah temannya di Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Gresik. Saat terbangun pada pukul 03.30 WIB, korban mendapati motornya hilang.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolres.

Hasilnya, pada Sabtu (25/1/2025) dini hari, tim berhasil menangkap pelaku utama, MRP alias Kecoak (27), di wilayah Gresik. Dari interogasi, terungkap bahwa Kecoak beraksi bersama rekannya, ADW alias Idiot (27).

Keduanya merupakan warga Surabaya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat sebagai sarana untuk mencuri. Setelah mencuri motor korban, keduanya menjualnya kepada AU, seorang penadah berusia 39 tahun.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Tim kepolisian kemudian berhasil menangkap ADW di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dan AU di daerah Bulak Banteng, Surabaya. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor korban, motor yang digunakan pelaku, kunci T yang telah dimodifikasi dan helm.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk kendaraan, dan segera melapor jika terjadi tindakan kriminal melalui layanan call center 110 atau bisa melalui nomor Lapor Pak Kapolres," tambah Kapolres.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan wilayahnya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Eva tampak begitu bahagia saat menerima motornya kembali. Tak henti-hentinya ia mengucap terima kasih kepada Kapolres. Baginya, motor tersebut bukan sekadar alat transportasi, tapi juga bagian penting dalam beraktivitas sehari-hari.

"Alhamdulillah, motor satu-satunya ini bisa kembali. Terima kasih banyak kepada Pak Kapolres Gresik dan jajarannya atas usaha luar biasa mereka,” ujar Ibu Eva penuh haru.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.