Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 18 TKP selama Januari 2025
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Jumat, 24 Jan 2025 10:05 WIB
jatimnow.com - Dalam kurun waktu bulan Januari 2025, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus pencurian motor (curanmor)
Polisi meringkus 5 pelaku tindak pidana curanmor, di antaranya 4 pelaku pencurian dan 1 penadah, lengkap dengan barang bukti 5 sepeda motor hasil curian.
Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat soal maraknya kasus pencurian motor.
"Dari keluhan masyarakat itu kemudian kami tugaskan Tim Jaka Tingkir untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku," ungkapnya, Jumat (24/1/2024).
Dari penuturan Kasat Reskrim, 5 pelaku bukan dari sindikat jaringan yang sama. Mereka beraksi sendiri-sendiri namun terkoneksi dengan penadah yang sama.
Polisi menangkap KH (30) residivis dan A (40) warga Kecamatan Tikung Lamongan, RH (42) warga Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kemudian SH (32) residivis warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan BS warga Tikung, Lamongan sebagai penadah.
Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV
"Dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi sendiri-sendiri dan dijual ke penadah dengan harga minimal Rp2 juta per unit sepeda motor," katanya.
Untuk modus operandi yang dilakukan, mereka mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir.
"Mereka merusak kunci kontak sepeda motor, lalu menggunakan kunci palsu berupa kunci T yang telah dimodifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan
Dalam kejadian ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," bebernya.
Editor : Endang PergiwatiURL : https://jatimnow.id/baca-74917-polres-lamongan-ungkap-kasus-curanmor-di-18-tkp-selama-januari-2025