Rabu, 17 Jun 2026 12:50 WIB

Polres Lamongan Ungkap Kasus Curanmor di 18 TKP selama Januari 2025

Kelima pelaku curanmor di 18 TKP di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kelima pelaku curanmor di 18 TKP di Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dalam kurun waktu bulan Januari 2025, Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus pencurian motor (curanmor)

Polisi meringkus 5 pelaku tindak pidana curanmor, di antaranya 4 pelaku pencurian dan 1 penadah, lengkap dengan barang bukti 5 sepeda motor hasil curian.

Baca Juga: Polres Jember Tangkap Residivis Curanmor, Beraksi di 18 TKP

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat soal maraknya kasus pencurian motor.

"Dari keluhan masyarakat itu kemudian kami tugaskan Tim Jaka Tingkir untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku," ungkapnya, Jumat (24/1/2024).

Dari penuturan Kasat Reskrim, 5 pelaku bukan dari sindikat jaringan yang sama. Mereka beraksi sendiri-sendiri namun terkoneksi dengan penadah yang sama.

Polisi menangkap KH (30) residivis dan A (40) warga Kecamatan Tikung Lamongan, RH (42) warga Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kemudian SH (32) residivis warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan BS warga Tikung, Lamongan sebagai penadah.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

"Dari pengakuan para pelaku, mereka beraksi sendiri-sendiri dan dijual ke penadah dengan harga minimal Rp2 juta per unit sepeda motor," katanya.

Untuk modus operandi yang dilakukan, mereka mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa penjagaan tukang parkir.

"Mereka merusak kunci kontak sepeda motor, lalu menggunakan kunci palsu berupa kunci T yang telah dimodifikasi," ujarnya.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

Dalam kejadian ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," bebernya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.