Minggu, 14 Jun 2026 12:51 WIB

Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Bocah 8 Tahun

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, MV (21) yang berprofesi sebagai satpam sebuah perumahan di Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).
Pelaku pencabulan anak di bawah umur, MV (21) yang berprofesi sebagai satpam sebuah perumahan di Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, MV (21) akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, M (8).

Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, peristiwa berawal saat korban bermain bersama adiknya di taman perumahan yang kemudian didatangi pelaku MV dan mengajaknya bermain keong di pos satpam.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.

"Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah, korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ucapnya saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Korban kemudian menceritakan peristiwa pencabulan tersebut kepada ibunya.

"Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan," terangnya.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

Wakapolresta menegaskan, atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.