Kamis, 18 Jun 2026 14:57 WIB

Anggota DPR RI Tolak Potongan 30 Persen, Aplikasi Rugikan Ojol

Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI Syafiuddin. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI Syafiuddin. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Potongan aplikasi 30 persen yang dikenakan pada diver ojek online (ojol) dinilai sangat merugikan. Anggota Komisi V Fraksi PKB DPR RI, Syafiuddin menolak tegas aturan potongan dari perusahaan aplikasi itu yang dinilai melanggar aturan ini.

Pria yang akrab disapa Syafi itu, mengatakan, aturan potongan 30 persen dari perusahaan aplikasi itu dinilai memberatkan para mitra pengemudi. Apalagi, aturan itu tidak sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Dalam aturan itu, telah ditetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Selain itu, juga terdapat biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

“Jika ditotal, maka besaran potongan aplikasi sebesar 20 persen. Itu angka paling tinggi. Jadi, tidak boleh melebihi 20 persen,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).

Menurutnya, jika perusahaan aplikasi menerapkan potongan sebesar 30 persen maka telah menyalahi aturan yang ada. Dengan adanya pelanggaran itu, seharusnya pihak perusahaan mendapat sanksi dari Kementrian Perhubungan.

Baca Juga: Adela Kanasya Adies Tebar Kurban untuk Warga Surabaya dan Sidoarjo

"Jika perusahaan aplikasi melanggar penerapan biaya jasa, biaya tidak langsung, dan biaya penunjang kepada mitra, maka Kementerian Perhubungan bisa menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"ungkapnya.

Ia juga meminta agar pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan itu, apalagi jumlah driver ojol saat ini sangat banyak. Sehingga besarnya potongan akan mempengaruhi kesejahteraan para ojol.

"Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas terhadap perusahaan dan harus segera menemukan jalan keluar atas masalah tersebut,"jelasnya.

Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang

Syafi meminta, agar perusahaan aplikasi lebih memperhatikan aturan itu kembali. Sehingga tidak membuat kebijakan yag memberatkan dan merugikan driver ojol.

“Kalau potongan 30 persen itu diterapkan, kami akan panggil perusahaan aplikasi. Mereka tidak boleh main-main soal ini, sebab itu memberatkan dan merugikan driver ojol,” pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.