Senin, 15 Jun 2026 07:21 WIB

Ngaku Petugas Leasing, Pria di Blitar Tipu Nasabah Puluhan Juta

Polres Blitar Kota saat melakukan rilis. (Foto: Polres Blitar Kota/jatimnow.com)
Polres Blitar Kota saat melakukan rilis. (Foto: Polres Blitar Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Andhik Wahyudiana, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terpaksa meringkuk di penjara. Pria 48 tahun ini mengaku sebagai petugas leasing dan menipu nasabah puluhan juta rupiah.

Tersangka menawarkan bisa membantu proses pelunasan pembayaran angsuran di sebuah perusahaan finance. Namun, uang tersebut tidak dibayarkan dan justru digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Sukamto mengatakan tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa daftar nasabah sebuah perusahaan finance. Tersangka datang ke rumah korban dengan mengaku sebagai petugas finance tersebut.

Tersangka membawa berkas-berkas terkait kredit kendaraan. Berkas itu dibuat pelaku seperti asli karena di bagian atas terdapat kop serta logo dari perusahaan finance ini.

“Tersangka mengaku sebagai petugas di perusahaan finance ini untuk meyakinkan korban tersangka membawa berkas dengan kop perusahaan," ujarnya, Jumat (17/1/2024).

Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar

Tersangka menawarkan pelunasan khusus kepada korban. Selama ini korban diketahui memiliki tanggungan kredit kendaraan di perusahaa finance. Dia meyakinkan korban bahwa proses pelunasan bisa melewatinya tanpa harus ke kantor. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut lalu setuju dan memberikan uang sebesar Rp35 juta untuk pelunasan.

“Selain itu korban juga diminta biaya Rp1,5 juta dengan alasan mengurus surat kuasa," tuturnya.

Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Namun selang beberapa hari kemudian korban mendapat pemberitahuan dari perusahaan finance terkait pelunasan yang harus segera dibayarkan. Korban melakukan klarifikasi bahwa uang sudah dibayarkan melalui tersangka. Ternyata uang tersebut tidak dibayarkan tersangka dan digunakannya untuk keperluan pribadi. Tersangka lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Terangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.