Sabtu, 20 Jun 2026 20:24 WIB

Kasus Penemuan Mayat di Warung Lamongan Terungkap, Dibunuh Teman Sekolahnya

Pelaku pembunuhan mayat membusuk di warkop Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Pelaku pembunuhan mayat membusuk di warkop Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Lamongan, mengungkap kasus penemuan mayat dalam warung kopi di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Rabu (15/1/2025) kemarin.

Mayat dengan kondisi mengenaskan tersebut adalah seorang pelajar berinisial VPR (16) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Polisi memastikan bahwa VPR adalah korban pembunuhan, setelah melalui serangkauan penyelidikan dan hasil outopsi.

Baca Juga: Dorong Produktivitas, Petani Lamongan Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Riski Akbar Kurniadi menyebut korban berhasil dikenali berkat kordinasi dengan polsek setempat. Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

"Hasil penyelidikan menyatakan korban sengaja dibunuh, dan dalam waktu 1×24 jam pelaku berhasil diamankan," kata Riski Akbar Kurniadi, Kamis (16/1/2025).

Pelaku adalah AI (16) warga Kecamatan Made, yang merupakan teman sekolah korban. Menurut keterangan pelaku, korban dibunuh di TKP tempat penemuan mayat VPR tepatnya pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan

"Korban adalah teman pelaku, pembunuhan sudah direncanakan dijemput dan dibawa ke lokasi," urainya.

Pelaku diamankan di rumahnya, setelah upaya Kapolres Lamongan yang membentuk tim khusus penyelidikan, dilakukan penulusuran termasuk mengambil sampel CCTV di sekitar rumah korban dan TKP.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, dan mengumpulkan alat bukti visum dan hasil autopsi juga menyisir CCTV," paparnya.

Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal UU 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.