Jumat, 19 Jun 2026 23:34 WIB

5 Fakta Guru di Sumenep Diancam Sajam dan Motornya Dibakar

Motor korban yang dibakar pelaku. (Foto: tangkapan layar)
Motor korban yang dibakar pelaku. (Foto: tangkapan layar)

jatimnow.com - Pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, seorang guru berinisial MN menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam dan pembakaran motor di Kecamatan Arjasa, Sumenep.

1. Ancaman dan motor dibakar

Pelaku yang berinisial AQ (19), warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, diduga mengancam korban dengan sebilah parang dan kemudian membakar sepeda motor Suzuki Spin milik korban.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sapi di Sumenep Dibekuk Polisi

2. Kronologi

Kejadian bermula ketika MN baru pulang bekerja dan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam. Setibanya di depan rumah pelaku, AQ tiba-tiba menghalangi jalan, mengeluarkan ancaman lisan, dan mengayunkan parang ke kepala korban.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menyabetkan parang ke pipi korban untuk menakut-nakuti, sebelum akhirnya membakar motor korban yang terparkir di lokasi kejadian.

"Tersangka AQ diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan bagian tumpul parang ke kepala korban. Tidak berhenti di situ, parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti," kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Polisi Gerebek Penjualan Arak di Sumenep, Sita Barang Bukti 271 Botol

3. Motif

AK Widiarti menyatakan bahwa motif dari tindakan AQ adalah rasa kesal terhadap korban. Sebelumnya, MN disebut-sebut menyampaikan hal negatif tentang AQ di hadapan siswa-siswa saat upacara bendera di sekolah.

Hal inilah yang diduga menjadi pemicu amarah pelaku, yang merasa tersinggung atas pernyataan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR RI Beri Guru di Sumenep Motor Baru usai Insiden Pembakaran

4. Barang bukti

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian dan rumah pelaku. Di antaranya adalah sebilah parang dengan panjang 79 cm dan gagang kayu berbentuk kepala naga, serta sepeda motor Suzuki Spin yang hangus terbakar. Selain itu, polisi juga mengamankan STNK dan BPKB motor atas nama Mamik Sumiasih.

5. Ancaman penjara 10 tahun

Tersangka AQ telah ditangkap oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. AQ terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas perbuatannya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.